DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi tegaskan legalitas usaha penting untuk menjaga iklim investasi sehat.

DPRD Sukabumi tegaskan legalitas usaha penting untuk menjaga iklim investasi sehat.

KumpalanNEWS — DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap administrasi dan perizinan bukanlah upaya menghambat investasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun investasi yang berkelanjutan di daerah.

Menurutnya, investasi yang baik adalah investasi yang patuh terhadap hukum, taat terhadap tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan bagi semua pihak,” kata Iwan.

Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan administrasi dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari potensi kerugian daerah, konflik sosial, hingga permasalahan lingkungan.

Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usaha.

Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana. Ia menilai pembiaran terhadap usaha tanpa izin dapat merusak wibawa hukum di daerah.

Menurut Fery, penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin hingga menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana sesuai regulasi sektoral yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup dan tata ruang,” ujar Fery.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis Daerah
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025
Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Sukabumi Raih WTP ke-12 Berturut-turut
Raperda Perhubungan Disepakati, Pemkab Sukabumi Siapkan Sistem Transportasi yang Lebih Tertata
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Tanah Telantar, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis Daerah

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:20 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:56 WIB

Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Sukabumi Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Berita Terbaru