KumpalanNEWS – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026). Wakil Bupati Sukabumi Andreas mewakili Bupati Sukabumi untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah dalam rapat tersebut.
Dalam jawaban tertulis Bupati Sukabumi, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi atas dukungan, masukan, dan catatan kritis terhadap rencana penguatan BUMD di sektor pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apresiasi tersebut diberikan kepada Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP.
Bupati menjelaskan, penyertaan modal daerah diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Pesona Pariwisata. Kebijakan tersebut sekaligus diarahkan untuk mendorong revitalisasi aset serta pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.
“Pemberian modal akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, analisis investasi, serta capaian kinerja perusahaan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala dan terukur,” terang Bupati dalam jawaban tertulisnya.
Selain aspek permodalan, Bupati menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Pesona Pariwisata.
Pengelolaan destinasi wisata harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut juga perlu didukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta kerja sama dengan pihak swasta.
Penyertaan modal daerah diharapkan tidak hanya memperkuat kondisi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Dampak tersebut antara lain pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas UMKM di sekitar destinasi wisata, pergerakan ekonomi masyarakat, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.***








Komentar