KumpalanNEWS — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pandangan umum disampaikan oleh Fraksi Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan, Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Melalui penyampaian pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, saran, serta koreksi terhadap materi Raperda Perubahan APBD 2026 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Agenda ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.***








Komentar