KumpalanNEWS – Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan tiga agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Ketiga agenda tersebut meliputi penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, pendapat akhir atas kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi terkait perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, penyesuaian anggaran juga mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi serta kebijakan pemerintah yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp3,99 triliun menjadi Rp4,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah diusulkan naik menjadi Rp4,23 triliun guna memenuhi kebutuhan belanja wajib sekaligus mendukung berbagai program prioritas pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asep Japar turut menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menyusun APBD yang efektif, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain pembahasan anggaran, pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mengenai rencana perubahan status Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperluas cakupan pelayanan air bersih, sekaligus memperkuat kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati menegaskan bahwa perubahan status perusahaan daerah tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun hak-hak para pegawai. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap transformasi menjadi Perseroda mampu menghadirkan layanan air minum yang lebih optimal sekaligus meningkatkan kinerja perusahaan daerah di masa mendatang.***








Komentar