KumpalanNEWS — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring langsung terhadap perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas dunia usaha di daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan kunjungan ini bertujuan memastikan perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Iwan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai dokumen perizinan yang diperlukan.
Namun demikian, terdapat beberapa dokumen yang saat ini masih dalam proses perpanjangan, salah satunya izin pemanfaatan air tanah (IPAT).
Iwan menjelaskan masa berlaku IPAT perusahaan tersebut telah berakhir pada Februari 2026. Meski begitu, pihak perusahaan telah mengajukan perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan informasinya dari ESDM Provinsi izin tersebut akan segera diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) guna memastikan bangunan industri tetap memenuhi standar kelaikan fungsi.
Iwan berharap seluruh proses perizinan yang sedang berjalan dapat segera diselesaikan agar aktivitas usaha perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.***






