KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata resmi meluncurkan Program Parkir Wisata SOMEAH (Sopan, aMan, Endah, dan berkAH) sebagai langkah pembenahan sistem parkir di kawasan wisata, khususnya di pesisir selatan. Program ini diharapkan mampu menciptakan layanan parkir yang lebih tertib, transparan, dan profesional sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan.
Peluncuran Program Parkir Wisata SOMEAH dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, pada Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai proyek percontohan dari total 58 destinasi wisata di kawasan pesisir selatan sebelum diterapkan secara bertahap di seluruh lokasi.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi wisata, serta para pelaku usaha pariwisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Andreas menegaskan bahwa kualitas pelayanan kepada wisatawan dimulai sejak mereka memasuki kawasan wisata, termasuk melalui tata kelola parkir yang baik.
«”Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujarnya.»
Melalui program tersebut, seluruh pengelola parkir diwajibkan mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Petugas parkir harus memiliki izin resmi, mengenakan atribut, memberikan karcis parkir, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta menjamin keamanan kendaraan pengunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan pembenahan sistem parkir merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan citra pariwisata Sukabumi. Selain meningkatkan kualitas pelayanan, program ini juga ditujukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah destinasi wisata.
Menurutnya, 13 lokasi yang menjadi proyek percontohan akan dijadikan acuan sebelum sistem serupa diterapkan di 45 destinasi wisata lainnya di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, menyebut Program Parkir Wisata SOMEAH juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan retribusi parkir yang lebih tertib dan akuntabel.
Ia menambahkan, peningkatan PAD tidak hanya berasal dari retribusi parkir, tetapi juga dari tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat, seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata lainnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah, tarif parkir dalam Program Parkir Wisata SOMEAH ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil pribadi dan pikap, Rp5.000 untuk mikrobus, serta Rp10.000 bagi bus besar dan truk dua sumbu.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda turut menyerahkan secara simbolis dokumen perizinan parkir kepada perwakilan pengelola kawasan wisata sebagai tanda dimulainya implementasi program.***








Komentar