Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Ke-40 Tahun Sidang 2025

- Admin

Rabu, 12 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026

i

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Tetapkan Propemperda 2026

KumpalanNEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, Rabu, 12 November 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat, dan tamu undangan.

Pelaksanaan rapat ini mengacu pada hasil kesepakatan Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 29 Oktober 2025, yang menetapkan agenda kegiatan DPRD untuk November–Desember 2025.

Agenda utama mencakup penetapan dan pengambilan keputusan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD terkait hasil pembahasan dan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, Bupati menyampaikan Nota Pengantar mengenai Raperda Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, memaparkan laporan Propemperda 2026, disusul penyampaian laporan pembahasan Raperda pelestarian pengetahuan tradisional oleh Ketua Bapemperda, Bayu Permana.

Sementara itu, Pimpinan Badan Anggaran DPRD, Usep, mempresentasikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai evaluasi Gubernur atas Rancangan APBD 2026.

Pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD disampaikan Sekretaris DPRD, Wawan Godawan Saputra. Tiga keputusan penting dihasilkan, yakni penetapan Propemperda 2026 (Nomor 18/2025), Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Sumber Air (Nomor 19/2025), serta persetujuan penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2026 (Nomor 7/2025).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa pembahasan Propemperda 2026 telah selesai dan menjadi dasar penting agenda legislasi tahun depan. “Penetapan ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Rapat dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati, yang menandai penetapan resmi Propemperda 2026.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, MM, menekankan pentingnya perencanaan matang dalam penyusunan peraturan daerah agar manfaatnya terarah dan dirasakan masyarakat. Ia juga mengapresiasi sinergi DPRD dalam penyelesaian evaluasi Raperda APBD 2026.

Sebagai penutup, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi. “DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Budi Azhar.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran
Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha
Komisi I DPRD Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug
DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat
DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Diduga Beroperasi Tanpa Izin
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025
Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:16 WIB

DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:12 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!