KumpalanNEWS – Penuntasan kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Sukabumi ditargetkan rampung pada 2027. Target tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 640/Kep.492-DPKP/2020 tentang Lokasi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Berkelanjutan.
Program tersebut juga berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang telah disusun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan terdapat 25 desa yang tersebar di tujuh kecamatan dan masuk dalam kategori kawasan kumuh. Seluruh wilayah tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada 2027.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sendi, penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui Gerakan Bangun Percepatan Ekosistem Hunian (Gerbang Pesona). Program ini mencakup pembangunan dan peningkatan akses infrastruktur sekaligus mendorong penguatan perekonomian masyarakat.
Untuk sektor infrastruktur, intervensi diarahkan pada peningkatan jalan lingkungan, pembangunan atau perbaikan drainase, penyediaan sarana air bersih, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu).
Sendi menyebut wilayah yang masih belum memiliki akses infrastruktur secara lengkap akan menjadi sasaran program Gerbang Pesona. Bahkan, pelaksanaan program tersebut dinilai berpeluang mempercepat pencapaian target penuntasan kawasan kumuh.
Berbagai strategi penanganan kawasan kumuh juga telah dituangkan dalam dokumen RP3KP, termasuk melalui Gerbang Pesona. Pelaksanaannya mengedepankan sinergi antarorganisasi, kemitraan, serta marketing publik yang inovatif.
Selain penataan kawasan, program tersebut diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat serta mengembangkan skema pembiayaan kreatif dan kemitraan.
Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi menilai dukungan dari berbagai pihak menjadi salah satu faktor penting agar penuntasan kawasan permukiman kumuh dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.***








Komentar