DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Diduga Beroperasi Tanpa Izin

- Admin

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

DPRD Sukabumi sidak dua perusahaan di Cicurug yang diduga belum memiliki izin lengkap.

DPRD Sukabumi sidak dua perusahaan di Cicurug yang diduga belum memiliki izin lengkap.

KumpalanNEWS — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua perusahaan di Kecamatan Cicurug, Rabu (4/3/2026).

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas usaha yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan resmi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Desa Benda dan PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu. Kedua perusahaan tersebut diketahui telah menjalankan kegiatan produksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua perusahaan ini menjadi objek pemeriksaan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas usaha yang belum memiliki izin lengkap,” ujar Iwan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kedua perusahaan tersebut belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang lengkap dan sah meskipun aktivitas produksi telah berjalan.

Menurut Iwan, temuan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam skema perizinan berbasis risiko.

Ia menegaskan DPRD tidak akan menutup mata terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan administrasi. DPRD juga akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui DPMPTSP sebelum memberikan rekomendasi terkait sanksi.

“Usaha sudah berjalan, tetapi izin belum lengkap. Hal ini tidak bisa dianggap sepele. DPRD akan memastikan proses administrasi dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis Daerah
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025
Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Sukabumi Raih WTP ke-12 Berturut-turut
Raperda Perhubungan Disepakati, Pemkab Sukabumi Siapkan Sistem Transportasi yang Lebih Tertata
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Raperda Tanah Telantar, Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Lahan
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Tiga Agenda Strategis Daerah

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:20 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Sukabumi Siap Disahkan Menjadi Perda

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Hasil Reses, KUA-PPAS 2027, hingga Perubahan Alat Kelengkapan Dewan

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:56 WIB

Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terkait Raperda APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

Paripurna DPRD Sukabumi Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Sukabumi Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Berita Terbaru