Kasus Satelit 123° BT: CoP Tanpa Barang, Kejagung Tetapkan Leonardi Cs Tersangka

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

i

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk periode 2012 hingga 2021.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, serta Gabor Kuti, CEO Navayo International AG.

Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5), Andi mengungkap bahwa Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemhan dan menyerahkan empat Certificate of Performance (CoP).

Namun, CoP tersebut disiapkan oleh Van Der Hayden dan Kuti tanpa melalui pemeriksaan atas barang yang dimaksud.

Selanjutnya, empat faktur dan sertifikat kinerja tersebut digunakan untuk mengajukan penagihan kepada Kemhan. Namun, hingga tahun 2019, anggaran untuk pengadaan satelit belum tersedia.

Hasil pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo tidak memenuhi kualifikasi untuk membangun Program User Terminal.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!