Kasus Satelit 123° BT: CoP Tanpa Barang, Kejagung Tetapkan Leonardi Cs Tersangka

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk periode 2012 hingga 2021.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, serta Gabor Kuti, CEO Navayo International AG.

Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5), Andi mengungkap bahwa Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemhan dan menyerahkan empat Certificate of Performance (CoP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, CoP tersebut disiapkan oleh Van Der Hayden dan Kuti tanpa melalui pemeriksaan atas barang yang dimaksud.

Selanjutnya, empat faktur dan sertifikat kinerja tersebut digunakan untuk mengajukan penagihan kepada Kemhan. Namun, hingga tahun 2019, anggaran untuk pengadaan satelit belum tersedia.

Hasil pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo tidak memenuhi kualifikasi untuk membangun Program User Terminal.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh
Vakum Lebih dari 10 Tahun, Pelatihan Metode Iqro Kembali Digelar di Palabuhanratu
Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar
‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat
Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya
Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030
Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:07 WIB

Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya

Berita Terbaru