Kasus Satelit 123° BT: CoP Tanpa Barang, Kejagung Tetapkan Leonardi Cs Tersangka

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

Kejagung tetapkan 3 tersangka kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI untuk periode 2012 hingga 2021.

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah menyebutkan bahwa ketiga tersangka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, serta Gabor Kuti, CEO Navayo International AG.

Penetapan status tersangka ini dituangkan dalam Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5), Andi mengungkap bahwa Navayo mengklaim telah mengirimkan barang ke Kemhan dan menyerahkan empat Certificate of Performance (CoP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, CoP tersebut disiapkan oleh Van Der Hayden dan Kuti tanpa melalui pemeriksaan atas barang yang dimaksud.

Selanjutnya, empat faktur dan sertifikat kinerja tersebut digunakan untuk mengajukan penagihan kepada Kemhan. Namun, hingga tahun 2019, anggaran untuk pengadaan satelit belum tersedia.

Hasil pemeriksaan oleh ahli satelit Indonesia menyimpulkan bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo tidak memenuhi kualifikasi untuk membangun Program User Terminal.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru