KumpalanNEWS – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan berbagai organisasi pers setelah pernyataannya yang dianggap merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai kecaman luas.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026). Ia mengaku menyesali ucapannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun seluruh insan pers yang merasa tersinggung.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lo punya otak gak sih?’,” ujar Hotman Paris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar ketika dirinya sedang berada dalam kondisi emosional akibat menerima pertanyaan yang sama secara berulang dari wartawan.
Menurutnya, sejak awal ia telah menyampaikan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dugaan mengenai adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dari institusi penegak hukum dalam perkara yang menjerat kliennya.
Ia menegaskan tidak memiliki niat menghina ataupun merendahkan profesi wartawan. Hotman mengaku emosinya terpancing karena terus didesak menjawab pertanyaan yang menurutnya tidak dapat ia jelaskan.
Insiden itu sendiri terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Ketika menghadapi pertanyaan awak media terkait perkara Febrie Adriansyah, Hotman melontarkan kalimat “lu punya otak enggak?”, meminta wartawan untuk “shut up”, serta sempat menyebut jurnalis sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan serupa kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi wartawan, di antaranya PWI, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemred, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis merupakan bagian dari tanggung jawab profesi untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
“IJTI mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antarprofesi,” kata Herik Kurniawan.
Herik juga menilai pernyataan yang merendahkan profesi lain bertentangan dengan semangat profesionalisme serta mencederai nilai-nilai yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.***








Komentar