KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2/2025).
Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pada 2018, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan minyak produksi dalam negeri. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Jika Pertamina menolak penawaran minyak dari dalam negeri, maka penolakan tersebut dijadikan dasar untuk mengajukan rekomendasi ekspor,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta.
Dugaan Penghindaran Kesepakatan oleh KKKS dan Pertamina
Dalam pelaksanaan aturan tersebut, KKKS swasta dan PT Pertamina—melalui sub-holding Integrated Supply Chain (ISC) atau PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)—diduga berusaha menghindari kesepakatan dengan berbagai cara.
“Ada indikasi perbuatan melawan hukum di sini. Minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) justru diekspor dengan alasan pandemi COVID-19, padahal kapasitas intake produksi kilang dikurangi,” jelas Harli.
Alih-alih mengutamakan pasokan untuk kilang dalam negeri, Pertamina justru melakukan impor minyak mentah. Sementara itu, KKKS swasta malah mengekspor minyak mentah di saat yang sama.
“Hal ini menyebabkan minyak yang seharusnya dapat diolah di kilang domestik harus digantikan dengan minyak impor, sebuah kebiasaan Pertamina yang sulit lepas dari ketergantungan impor minyak mentah,” lanjutnya.
Temuan Kejagung di Kantor Ditjen Migas
Penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Ditjen Migas menyasar tiga ruangan utama, yaitu:
1. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu
2. Ruang Direktur Pembinaan Usaha Hilir
3. Ruang Sekretaris Ditjen Migas
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 unit ponsel, satu unit laptop, serta lima dus dokumen dan empty soft file.
“Barang-barang yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujar Harli.
Kasus Masih dalam Tahap Penyidikan
Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyidikan umum.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pungkas Harli.
Dengan penggeledahan ini, Kejagung terus mendalami indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dalam tata kelola minyak mentah di Indonesia.***