KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi diminta mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil rampasan perkara korupsi yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nilai hampir Rp1,94 miliar. Pengelolaan aset tersebut diharapkan tidak sebatas memenuhi administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi atas langkah KPK menyerahkan aset kepada pemerintah daerah. Namun, ia menekankan pentingnya pengelolaan yang terarah agar aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Aset yang diserahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Penyerahan tersebut berlangsung dalam kegiatan KPK RI di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (8/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi DPRD Kabupaten Sukabumi, penyerahan aset tersebut perlu diikuti dengan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengelolaannya. Lembaga legislatif itu memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan aset yang diterima pemerintah daerah dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Selain penyerahan aset, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).
Budi mengapresiasi penerapan sistem digital tersebut karena dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas perencanaan sekaligus mempermudah pengawasan terhadap pengelolaan aset.
Menurutnya, sistem informasi yang terintegrasi dapat mendukung proses pengelolaan aset daerah agar lebih tertata, terkontrol, dan transparan. Hal itu juga dinilai dapat memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah.
Budi menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan optimal. Penerapan SIMPATIK diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih maksimal terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset.
Dengan adanya hibah dua bidang tanah beserta bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mengelola aset secara efektif dan bertanggung jawab. Transparansi pengelolaan serta manfaat yang dirasakan masyarakat menjadi hal penting agar penyerahan aset hasil rampasan korupsi benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah.***








Komentar