Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha Sukabumi Disahkan, Ini Aturan Pentingnya

- Admin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Perda investasi Sukabumi disahkan, UMKM, tenaga kerja lokal, dan kelestarian lingkungan menjadi perhatian.

Perda investasi Sukabumi disahkan, UMKM, tenaga kerja lokal, dan kelestarian lingkungan menjadi perhatian.

KumpalanNEWS – Kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diarahkan untuk membuka peluang usaha sekaligus memperkuat peran UMKM dan tenaga kerja lokal. Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang telah disahkan, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif tanpa mengabaikan kesesuaian tata ruang, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan investasi tidak cukup diukur dari banyaknya investor yang masuk. Dampak investasi terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan usaha lokal, peningkatan aktivitas ekonomi, serta kontribusi bagi daerah juga perlu menjadi tolok ukur.

Menurut Iwan, regulasi tersebut dirancang agar investasi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, kemudahan berusaha perlu diimbangi dengan prinsip keadilan, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan pembangunan yang berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu aspek penting dalam Perda tersebut adalah persyaratan kesesuaian kegiatan investasi dengan rencana tata ruang. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha mencakup kegiatan yang berada di kawasan sesuai peruntukan atau wilayah yang pengembangannya didorong berdasarkan rencana tata ruang.

Ketentuan ini dinilai penting mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dengan karakter kawasan yang beragam. Pengembangan investasi perlu memperhatikan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Iwan menjelaskan bahwa sinkronisasi kebijakan investasi dengan tata ruang menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian usaha. Ketentuan teknis yang telah diatur dalam regulasi lain juga perlu diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih peraturan, terutama terkait tata ruang dan perizinan.

Apabila suatu wilayah belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengaturan pemanfaatan ruang tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penataan ruang, Perda tersebut memperkuat pelayanan investasi melalui pemanfaatan sistem elektronik. Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memudahkan pemantauan proses perizinan.

Mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan investasi. Dengan saluran informasi dan pengaduan yang terintegrasi, pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi serta menyampaikan kendala yang berkaitan dengan layanan investasi.

Pengembangan sistem informasi investasi daerah akan dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan melibatkan perangkat daerah terkait yang menangani komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.

Keterbukaan informasi dinilai dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan investasi di Kabupaten Sukabumi.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukabumi turut menyoroti pentingnya kemitraan antara investor berskala besar dan pelaku usaha mikro serta kecil. Pengaturan lebih lanjut mengenai kemitraan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Bupati agar manfaat investasi dapat dirasakan oleh lebih banyak pelaku ekonomi lokal.

Iwan menilai pengembangan investasi seharusnya membuka kesempatan bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai usaha, bukan sekadar menjadi penonton di tengah pertumbuhan kegiatan ekonomi. Tenaga kerja lokal juga diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan.

Meski Perda telah disahkan, pelaksanaannya masih membutuhkan dukungan aturan teknis dan kesiapan aparatur pemerintah daerah. Penyusunan Peraturan Bupati, petunjuk teknis, serta standar pelayanan menjadi langkah lanjutan yang diperlukan agar ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan secara konsisten.

Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga perlu dilakukan agar seluruh pihak memahami prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan investasi yang berlaku.

Dengan dukungan aturan pelaksana, pelayanan yang terintegrasi, serta pengawasan yang memadai, Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat UMKM, memperluas kesempatan kerja, memberikan kepastian bagi investor, dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi serta kepentingan masyarakat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dievaluasi Gubernur Jabar, DPRD Sukabumi Benahi Perubahan APBD 2026
BPJS Kesehatan Nonaktif? Budi Azhar Soroti Aturan Layanan Rumah Sakit bagi Warga
Dana Bagi Hasil Jabar Berkurang Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Realokasi Anggaran
KDM Janjikan Berobat Gratis bagi Peserta BPJS Nonaktif, DPRD Sukabumi Ungkap Kendala Ini
Perubahan SOTK Pemkab Sukabumi Dibahas DPRD, Ini Fokus Penataan Birokrasi
Perubahan SOTK Pemkab Sukabumi Dibahas, DPTR Diusulkan Naik dari Tipe C ke Tipe A
Anggaran TMMD Sukabumi Dinilai Belum Ideal, DPRD Dorong Peningkatan pada 2027
Karnaval Jampana dan Pertunjukan Kolosal Warnai Jampang Ngabhuana 3 di Surade

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Usai Dievaluasi Gubernur Jabar, DPRD Sukabumi Benahi Perubahan APBD 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:25 WIB

BPJS Kesehatan Nonaktif? Budi Azhar Soroti Aturan Layanan Rumah Sakit bagi Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Dana Bagi Hasil Jabar Berkurang Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Realokasi Anggaran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37 WIB

KDM Janjikan Berobat Gratis bagi Peserta BPJS Nonaktif, DPRD Sukabumi Ungkap Kendala Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Perubahan SOTK Pemkab Sukabumi Dibahas DPRD, Ini Fokus Penataan Birokrasi

Berita Terbaru