KumpalanNEWS – Kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diarahkan untuk membuka peluang usaha sekaligus memperkuat peran UMKM dan tenaga kerja lokal. Melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha yang telah disahkan, pemerintah daerah diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang kompetitif tanpa mengabaikan kesesuaian tata ruang, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan investasi tidak cukup diukur dari banyaknya investor yang masuk. Dampak investasi terhadap penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan usaha lokal, peningkatan aktivitas ekonomi, serta kontribusi bagi daerah juga perlu menjadi tolok ukur.
Menurut Iwan, regulasi tersebut dirancang agar investasi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, kemudahan berusaha perlu diimbangi dengan prinsip keadilan, pemberdayaan pelaku usaha lokal, dan pembangunan yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu aspek penting dalam Perda tersebut adalah persyaratan kesesuaian kegiatan investasi dengan rencana tata ruang. Pemberian insentif dan kemudahan berusaha mencakup kegiatan yang berada di kawasan sesuai peruntukan atau wilayah yang pengembangannya didorong berdasarkan rencana tata ruang.
Ketentuan ini dinilai penting mengingat Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dengan karakter kawasan yang beragam. Pengembangan investasi perlu memperhatikan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Iwan menjelaskan bahwa sinkronisasi kebijakan investasi dengan tata ruang menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian usaha. Ketentuan teknis yang telah diatur dalam regulasi lain juga perlu diselaraskan untuk menghindari tumpang tindih peraturan, terutama terkait tata ruang dan perizinan.
Apabila suatu wilayah belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengaturan pemanfaatan ruang tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penataan ruang, Perda tersebut memperkuat pelayanan investasi melalui pemanfaatan sistem elektronik. Integrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan sistem informasi lainnya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memudahkan pemantauan proses perizinan.
Mekanisme pengaduan masyarakat juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan investasi. Dengan saluran informasi dan pengaduan yang terintegrasi, pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi serta menyampaikan kendala yang berkaitan dengan layanan investasi.
Pengembangan sistem informasi investasi daerah akan dikoordinasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan melibatkan perangkat daerah terkait yang menangani komunikasi, informatika, statistik, dan persandian.
Keterbukaan informasi dinilai dapat memberikan kepastian bagi investor sekaligus membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan investasi di Kabupaten Sukabumi.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Sukabumi turut menyoroti pentingnya kemitraan antara investor berskala besar dan pelaku usaha mikro serta kecil. Pengaturan lebih lanjut mengenai kemitraan tersebut akan dituangkan melalui Peraturan Bupati agar manfaat investasi dapat dirasakan oleh lebih banyak pelaku ekonomi lokal.
Iwan menilai pengembangan investasi seharusnya membuka kesempatan bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai usaha, bukan sekadar menjadi penonton di tengah pertumbuhan kegiatan ekonomi. Tenaga kerja lokal juga diharapkan memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraan.
Meski Perda telah disahkan, pelaksanaannya masih membutuhkan dukungan aturan teknis dan kesiapan aparatur pemerintah daerah. Penyusunan Peraturan Bupati, petunjuk teknis, serta standar pelayanan menjadi langkah lanjutan yang diperlukan agar ketentuan dalam regulasi dapat diterapkan secara konsisten.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga perlu dilakukan agar seluruh pihak memahami prosedur, persyaratan, dan mekanisme pelayanan investasi yang berlaku.
Dengan dukungan aturan pelaksana, pelayanan yang terintegrasi, serta pengawasan yang memadai, Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan memperkuat UMKM, memperluas kesempatan kerja, memberikan kepastian bagi investor, dan menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi serta kepentingan masyarakat.***








Komentar