Baru Sebulan Menjabat Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Ungkap 22 Kasus Narkoba

- Admin

Selasa, 17 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Baru satu bulan menjabat, Kapolres Sukabumi AKBP Samian sudah berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Selama periode Agustus hingga September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas (OKT), yang terdiri dari 14 kasus narkotika dan 8 kasus obat keras terbatas.

Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (17/09/2024) di Mapolres Sukabumi, Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Dorong Kesadaran Pajak, Bupati Apresiasi Program Pemutihan dan Pelayanan Samsat

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam satu bulan ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus yang terungkap,” ujar AKBP Samian.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220,8 juta, serta 46,3 gram tembakau sintetis senilai Rp4,63 juta. Selain itu, obat keras terbatas yang disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21 juta.

Baca Juga :  JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Said Didu: Rusaknya Kriteria Jabatan!

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk menempelkan barang di lokasi-lokasi tertentu dan melakukan transaksi langsung.

“Kami akan terus memantau berbagai metode yang digunakan pelaku dan tidak akan berhenti hingga wilayah Sukabumi bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca Juga :  Disperkim Kabupaten Sukabumi Inventarisasi Ruang Terbuka, Fokus Perawatan dan Pemeliharaan

Sementara itu, pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya. ***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca
Bupati Sukabumi Tegaskan APBD 2026 Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat
Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Segera Diambil
Jelang Pulang, PPIH Ingatkan Jemaah Tak Lupa Lapor SPLP dan Jaga Kebugaran
Ekonomi Tak Adil dan Lemahnya Akses Hukum, Warga Miskin Masih Terpinggirkan

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Senin, 30 Juni 2025 - 16:46 WIB

Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:22 WIB

Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:55 WIB

Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Selasa, 17 Juni 2025 - 16:43 WIB

Bupati Sukabumi Tegaskan APBD 2026 Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!