Jelang Hajat Pilkada, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Agendakan Dua Program Strategis

- Admin

Sabtu, 6 April 2024 - 14:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan kembali melakukan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Selain seleksi terbuka juga akan ada rotasi, mutasi dan promosi.

Kedua rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut akan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Agenda Kepegawaian.

Hal tersebut disampaikan Ir. Teja Sumirat, MM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia saat berbincang dengan awak Media, Kamis,( 4 /4/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seleksi Terbuka JPT Pratama yang merupakan bagian dari rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut, kata Teja, akan diawali dengan permohonan ijin tertulis dari Kemendagri sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 yang telah diterimanya.

“Rencana kerja BKPSDM terdekat adalah Seleksi Terbuka JPT Pratama. Tentu saja seleksi terbuka tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam hal ini Surat Edaran Mendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 bahwa seleksi terbuka dapat dilakukan setelah ada ijin dari Kemendagri,” ujar Teja.

Dijelaskan Teja, landasan pelaksanaan Seleksi Terbuka itu adalah Surat Edaran Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 jelas disebutkan sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Tetulis pada ayat (2) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Teja.

“Artinya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat(Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Walikota bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri,” tandas Teja.

Dengan demikian, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Bukan tidak bisa. Bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan

Berita Terbaru