Jelang Hajat Pilkada, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Agendakan Dua Program Strategis

- Admin

Sabtu, 6 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan kembali melakukan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Selain seleksi terbuka juga akan ada rotasi, mutasi dan promosi.

Kedua rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut akan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Agenda Kepegawaian.

Hal tersebut disampaikan Ir. Teja Sumirat, MM Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia saat berbincang dengan awak Media, Kamis,( 4 /4/24).

Seleksi Terbuka JPT Pratama yang merupakan bagian dari rencana kerja BKPSDM Kabupaten Sukabumi tersebut, kata Teja, akan diawali dengan permohonan ijin tertulis dari Kemendagri sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 yang telah diterimanya.

“Rencana kerja BKPSDM terdekat adalah Seleksi Terbuka JPT Pratama. Tentu saja seleksi terbuka tersebut mengikuti aturan yang berlaku dalam hal ini Surat Edaran Mendagri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 bahwa seleksi terbuka dapat dilakukan setelah ada ijin dari Kemendagri,” ujar Teja.

Dijelaskan Teja, landasan pelaksanaan Seleksi Terbuka itu adalah Surat Edaran Mendagri tersebut yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota mengenai kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 maret 2024 jelas disebutkan sebagaimana dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Tetulis pada ayat (2) bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Teja.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0622-02/Palabuhanratu Laksanakan Karya Bakti di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

“Artinya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat(Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Walikota bisa melakukan penggantian pejabat atau mutasi jabatan ASN selama mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri,” tandas Teja.

Dengan demikian, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati bisa melakukan mutasi jabatan ASN dengan persetujuan tertulis dari Kemendagri.

“Bukan tidak bisa. Bisa melakukan mutasi jabatan dengan ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tugu KKS Palabuhanratu: Simbol Kebanggaan dan Titik Nol Kilometer Kabupaten Sukabumi
Rating Pemain Italia vs Swiss: Juara Bertahan Tersingkir Memalukan, Spalletti Disorot
Polisi Tangkap Kru Band Virgoun, Diduga Jadi Pemasok Sabu
Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2024, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag
Wabup Sukabumi Pantau Langsung Gerakan Pencegahan Stunting di Cikakak
Jelang Healthy Cities Summit 2024, Pemkab Sukabumi Percantik Palabuhanratu dengan Aksi Bersih-bersih
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tertinggi dari Polri
Tokoh Agama di Sukabumi Laporkan 3 Akun Penyebar Kebencian Terhadap Habaib

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:32 WIB

Tugu KKS Palabuhanratu: Simbol Kebanggaan dan Titik Nol Kilometer Kabupaten Sukabumi

Minggu, 30 Juni 2024 - 07:29 WIB

Rating Pemain Italia vs Swiss: Juara Bertahan Tersingkir Memalukan, Spalletti Disorot

Senin, 24 Juni 2024 - 16:27 WIB

Polisi Tangkap Kru Band Virgoun, Diduga Jadi Pemasok Sabu

Minggu, 23 Juni 2024 - 21:25 WIB

Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2024, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

Sabtu, 22 Juni 2024 - 16:55 WIB

Wabup Sukabumi Pantau Langsung Gerakan Pencegahan Stunting di Cikakak

Berita Terbaru

Mahasiswa UMMI belajar langsung tentang kelembagaan DPRD Kabupaten Sukabumi. Ketua Fraksi Partai Demokrat berharap kunjungan ini dapat mendorong peran aktif mahasiswa dalam dunia politik. | Foto: Humas DPRD Kab. Sukabumi

Pemerintahan

Mahasiswa UMMI Gali Ilmu Legislatif di DPRD Kabupaten Sukabumi

Jumat, 19 Jul 2024 - 19:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi optimis Healthy Cities Summit ke-VI akan membawa dampak positif bagi daerah, baik dari segi ekonomi, sosial budaya, maupun pariwisata. | Foto: Istimewa

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Optimis HCS ke-VI 2024 Berdampak Positif bagi Daerah

Jumat, 19 Jul 2024 - 19:45 WIB