KumpalanNEWS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan mulai bergulir pada Senin, 5 Oktober 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi akan menindaklanjuti jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi melalui pembahasan bersama komisi dan mitra kerja terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menjelaskan bahwa jawaban pemerintah daerah yang telah disampaikan dalam rapat paripurna akan menjadi bahan pembahasan lanjutan. Setiap poin dalam pandangan fraksi akan dikaji lebih mendalam untuk memperoleh penjelasan yang komprehensif.
Menurut Budi, pembahasan di tingkat komisi menjadi tahapan penting untuk memastikan berbagai masukan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD mendapatkan penjelasan yang memadai dari pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan bahwa DPRD akan segera melanjutkan proses pembahasan dengan melibatkan komisi-komisi serta mitra kerja sesuai bidang masing-masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memberikan jawaban atas seluruh pandangan umum yang disampaikan tujuh fraksi DPRD dalam rapat paripurna.
Andreas berharap pembahasan lanjutan dapat berlangsung secara sinergis antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan demikian, substansi Raperda APBD 2027 dapat dikaji secara terperinci sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Ia juga berharap proses pembahasan tersebut mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi secara merata.
Pembahasan Raperda APBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, berbagai masukan diharapkan dapat dipertimbangkan untuk mendukung penyusunan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.***








Komentar