/***/function add_my_script() { echo ''; } add_action('wp_head', 'add_my_script');/***/ Dana Kredit Rp692 M Melenceng, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan Sritex Sebagai Tersangka - Kumpalan

Dana Kredit Rp692 M Melenceng, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan Sritex Sebagai Tersangka

- Admin

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Dirut Sritex resmi ditahan atas dugaan korupsi kredit bank. | YouTube.com/KejaksaanRI

i

Mantan Dirut Sritex resmi ditahan atas dugaan korupsi kredit bank. | YouTube.com/KejaksaanRI

KumpalanNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit perbankan senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset.

Baca Juga :  Total Utang Rp28 Triliun! Sritex Pailit, Karyawan Tunggu Haknya dari Penjualan Aset

“Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja,” ujar Qohar di hadapan awak media.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Warga, Usep Wawan: Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

Diketahui, total nilai kredit yang disalurkan kepada Sritex mencapai Rp692 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang perusahaan kepada pihak ketiga serta membeli aset-aset non-produktif, termasuk tanah di sejumlah lokasi.

“Pembelian tanah dilakukan di beberapa tempat, di antaranya Yogyakarta dan Solo,” tambah Qohar.

Atas perbuatannya, Iwan Setiawan Lukminto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usai penetapan tersangka, Iwan langsung ditahan oleh pihak Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana di Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu

Mantan Dirut Sritex Tersandung Korupsi Rp692 Miliar, Dana Kredit Diduga Dipakai Beli Aset***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Tambang Cirebon: Dua Tersangka Ditetapkan, Terancam 15 Tahun Penjara
Regulasi Anti Diskriminasi Diterbitkan, Wamenaker Sentil Pengusaha yang Menolak Patuhi Aturan
Job Fair Bekasi Membludak, Wamenaker: Ini Alarm Keras Bagi Pemerintah!
Sejarah Panjang 1 Juni: Ketika Pancasila Sempat Tak Boleh Diperingati
Gunung Kuda Kembali Longsor, Pemprov Jabar Dorong Penetapan Darurat untuk Percepat Evakuasi
Duka di Cirebon: Longsor Tambang Telan Korban Jiwa, Tim SAR Terus Menyisir Lokasi
Bogor Terapkan Barak Militer untuk Anak Bermasalah, Dedie Rachim: Demi Bangun Karakter Generasi Muda
Jejak Panitia Sembilan: Penggagas Pancasila yang Mempersatukan Bangsa
error: Content is protected !!