Dugaan Korupsi Proyek Satelit di Kemhan RI, Kerugian Negara Tembus Rp353 Miliar

- Admin

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung bongkar kerugian negara dalam kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

i

Kejagung bongkar kerugian negara dalam kasus satelit Kemhan. | YouTube.com / Kejaksaan RI

KumpalanNEWS – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan user terminal untuk satelit pada slot orbit 123° Bujur Timur oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, yang berlangsung selama periode 2012 hingga 2021.

Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, selaku Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, menjelaskan bahwa proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp353 miliar. Nilai itu berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Menurut BPKP, kegiatan oleh Navayo International AG mengakibatkan kerugian negara senilai 21,38 juta dolar AS atau sekitar Rp353 miliar,” ujar Andi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (7/5/2025).

Ia memaparkan bahwa proyek ini bermula dari penandatanganan kontrak antara tersangka Leonardi dari Kemhan dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.

Kesepakatan tertuang dalam kontrak bertajuk Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment, yang diteken pada 1 Juli 2016. Nilai kontraknya sebesar 34,19 juta dolar AS, kemudian direvisi menjadi 29,9 juta dolar AS.

Lebih lanjut, Navayo International AG disebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden. Namun, penunjukan perusahaan tersebut dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa, serta tanpa ketersediaan anggaran dari Kemhan RI.

Navayo diklaim telah mengirimkan peralatan, yang kemudian didukung oleh empat dokumen Certificate of Performance (CoP). Namun, menurut Andi, surat-surat CoP tersebut disiapkan tanpa adanya pemeriksaan fisik terhadap barang yang dikirim.

“Empat CoP itu dibuat oleh Anthony dan Gabor tanpa ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap barang,” tegasnya.

Navayo lantas mengajukan empat invoice kepada Kemhan sebagai bentuk penagihan. Sayangnya, hingga tahun 2019, anggaran pengadaan satelit belum tersedia di kementerian tersebut.

Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar ini.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!