KumpalanNEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga.
Menurut Mahfud, Kejagung tidak akan berani mengambil langkah besar tanpa adanya dukungan dari Presiden.
“Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,” ujarnya dalam seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Solo, Kamis (27/2).
Ia menekankan bahwa meskipun ada berbagai spekulasi mengenai motif pengungkapan kasus ini, yang terpenting adalah penegakan hukum tetap berjalan.
“Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” katanya.
Mahfud juga menilai bahwa Kejagung selama ini mendapat penilaian positif, terutama jika diberi ruang untuk bekerja secara maksimal. Sejak 2022 hingga 2024, kinerja lembaga ini terus mengalami peningkatan signifikan.
“Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atasan untuk melakukan tindakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia berharap pengungkapan kasus ini menjadi awal bagi tindakan selanjutnya yang harus dilakukan oleh Presiden dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus Korupsi Pertamina Capai Rp 968,5 Triliun, Kejagung Terus Dalami Skandal
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 968,5 triliun.
Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa skandal ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kasus ini diduga melibatkan tujuh pejabat aktif PT Pertamina Patra Niaga yang kini tengah menjalani proses hukum. Kejagung juga berhasil mengidentifikasi pihak yang pertama kali menggiring pengungkapan kasus ini.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Mahfud MD pun berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian bisa bersinergi dalam upaya penegakan hukum tanpa adanya persaingan antar lembaga.
“KPK dan Kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergi, bukan rebutan atau bersaing. Sinergi saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” tuturnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.***