KumpalanNEWS — DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap administrasi dan perizinan bukanlah upaya menghambat investasi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menyatakan legalitas merupakan fondasi utama dalam membangun investasi yang berkelanjutan di daerah.
Menurutnya, investasi yang baik adalah investasi yang patuh terhadap hukum, taat terhadap tata ruang, serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.
“Kami tidak anti investasi. Justru kami ingin investasi di Sukabumi tumbuh sehat, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Legalitas bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan bagi semua pihak,” kata Iwan.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan administrasi dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari potensi kerugian daerah, konflik sosial, hingga permasalahan lingkungan.
Karena itu, DPRD mendorong seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dokumen lingkungan sesuai dengan klasifikasi usaha.
Pernyataan senada disampaikan Ketua LSM Latas, Fery Permana. Ia menilai pembiaran terhadap usaha tanpa izin dapat merusak wibawa hukum di daerah.
Menurut Fery, penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak merugikan pelaku usaha lain yang telah mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Apabila ditemukan unsur kesengajaan menjalankan usaha tanpa izin hingga menimbulkan kerugian atau dampak lingkungan, hal tersebut berpotensi masuk ranah pidana sesuai regulasi sektoral yang berlaku, termasuk aturan lingkungan hidup dan tata ruang,” ujar Fery.***






