Jebakan APK, Rekening Pensiunan Ludes Rp 304 Juta—Dua Tersangka Dibekuk Polisi

- Admin

Sabtu, 7 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku bobol rekening pensiunan lewat APK, rugikan korban Rp 304 juta. | Instagram/poldametrojaya

i

Dua pelaku bobol rekening pensiunan lewat APK, rugikan korban Rp 304 juta. | Instagram/poldametrojaya

KumpalanNEWS – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dengan modus pengiriman file APK.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial EC (28) dan IP (35) ditangkap karena membobol rekening seorang pensiunan hingga mengalami kerugian sebesar Rp 304 juta.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa aksi para pelaku merupakan tindak pidana akses ilegal dan pengambilalihan sistem elektronik tanpa izin.

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” ujar Reonald saat konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Modus yang digunakan tergolong klasik. Pelaku mengirimkan tautan dalam bentuk file APK kepada korban dan mengarahkan agar aplikasi tersebut diunduh dan diinstal. Setelah aplikasi terpasang, pelaku dapat mengakses sistem m-banking korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Korban, yang diketahui merupakan pensiunan, lebih dulu diminta mengisi sejumlah data pribadi melalui formulir palsu. Data tersebut meliputi finger print, foto, video selfie, hingga transfer dana untuk materai sebesar Rp 10 ribu.

Data yang terkumpul kemudian digunakan pelaku untuk mengakses rekening dan melakukan transaksi ilegal.

Korban baru menyadari setelah menerima notifikasi dari perbankan terkait transaksi dalam jumlah besar, dengan total kerugian mencapai Rp 304 juta.

Polisi menangkap EC di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, dan IP di Subang, Jawa Barat. Keduanya kini menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Reonald mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pesan mencurigakan yang mengandung tautan aplikasi.

“Jika menerima tautan dan diarahkan untuk mengunduh aplikasi, sudah sepatutnya kita langsung waspada. Ini adalah pola lama yang masih digunakan oleh pelaku kejahatan digital,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!