Wamendagri: Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK Akan Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal

- Admin

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

KumpalanNEWS – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis selama sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam keterangannya kepada media di Padang, Sumatra Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025, Wamendagri menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kapasitas fiskal yang ada.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” ujar Bima Arya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan segera dilakukan bersama instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta kementerian teknis lainnya.

Langkah ini menjadi penting karena pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian terhadap pelayanan dasar kepada masyarakat menjadi keharusan.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.

MK juga menyatakan bahwa terdapat multitafsir dan potensi diskriminasi dalam frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, pemerintah pusat maupun daerah kini dihadapkan pada tantangan penyelarasan kebijakan fiskal dan pembangunan guna mengimplementasikan putusan tersebut secara efektif.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru

Pemkab Sukabumi dan BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi untuk jaminan kesehatan masyarakat. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Terus Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:15 WIB

TMMD ke-130 dipusatkan di Desa Mekarjaya, Ciemas, dengan sasaran pembangunan fisik dan pelayanan dasar masyarakat. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Rakor Teknis TMMD ke-130, Desa Mekarjaya Ciemas Jadi Pusat Kegiatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:40 WIB