Wamendagri: Sekolah Gratis Sesuai Putusan MK Akan Disesuaikan dengan Kapasitas Fiskal

- Admin

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

Wamendagri: Putusan MK soal sekolah gratis akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal. | Instagram/bimaaryasugiarto

KumpalanNEWS – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan gratis selama sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam keterangannya kepada media di Padang, Sumatra Barat, pada Kamis, 29 Mei 2025, Wamendagri menyatakan bahwa pemerintah akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kapasitas fiskal yang ada.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, tentu kita akan sesuaikan dengan perencanaan dan kapasitas fiskal,” ujar Bima Arya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa pembahasan lanjutan akan segera dilakukan bersama instansi terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta kementerian teknis lainnya.

Langkah ini menjadi penting karena pemerintah daerah saat ini tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga penyesuaian terhadap pelayanan dasar kepada masyarakat menjadi keharusan.

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menekankan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang dijamin konstitusi.

MK juga menyatakan bahwa terdapat multitafsir dan potensi diskriminasi dalam frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, pemerintah pusat maupun daerah kini dihadapkan pada tantangan penyelarasan kebijakan fiskal dan pembangunan guna mengimplementasikan putusan tersebut secara efektif.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya
Tangisan Bocah Ini Bikin Warganet Tersentuh, Ternyata Ayahnya Tewas Usai Diduga Mencuri Ayam
Berawal dari MCK, Api Melalap Puluhan Rumah di Kampung Adat Kasepuhan Cipta Mulya
Belum Genap Sepekan Dampingi Febrie, Hotman Paris Tiba-Tiba Mundur, Ada Apa?
Baru 1,5 Bulan Pimpin BGN, Nanik Deyang Pilih Mundur, Ini Alasannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 21:10 WIB

Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:56 WIB

Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:40 WIB

Tangisan Bocah Ini Bikin Warganet Tersentuh, Ternyata Ayahnya Tewas Usai Diduga Mencuri Ayam

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:02 WIB

Berawal dari MCK, Api Melalap Puluhan Rumah di Kampung Adat Kasepuhan Cipta Mulya

Berita Terbaru