Trump Vs Harvard: Hakim AS Hentikan Sementara Larangan Mahasiswa Asing

- Admin

Sabtu, 24 Mei 2025 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Harvard menang sementara dalam gugatan terhadap kebijakan imigrasi Trump. | instagram/realdonaldtrump

Harvard menang sementara dalam gugatan terhadap kebijakan imigrasi Trump. | instagram/realdonaldtrump

KumpalanNEWS – Seorang hakim federal Amerika Serikat mengeluarkan perintah penahanan sementara terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang bertujuan mencabut izin Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.

Putusan ini dikeluarkan pada Jumat, 24 Mei 2025, sebagai respons atas gugatan hukum yang diajukan oleh Harvard.

Gugatan tersebut menuding langkah pemerintah sebagai pelanggaran hukum serta kebebasan berbicara di ranah akademik. Universitas Harvard menyebut kebijakan itu sebagai upaya balas dendam terhadap sikap independennya dalam berbagai isu, termasuk kebebasan akademik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan dari Hakim Distrik Allison Burroughs juga menghentikan upaya Departemen Keamanan Dalam Negeri mencabut akses Harvard ke Program Mahasiswa dan Pertukaran Pelajar, sistem resmi untuk pemantauan mahasiswa asing di AS.

“Pemerintah mencoba menghapus seperempat populasi mahasiswa Harvard—yakni mahasiswa internasional yang berkontribusi besar pada misi universitas,” tulis pihak Harvard dalam berkas gugatan.

Presiden Harvard, Alan Garber, menyatakan kebijakan ini sebagai tindakan yang tidak sah dan tak berdasar. Ia menilai keputusan pemerintah sebagai bentuk pembalasan terhadap universitas karena mempertahankan nilai-nilai otonomi dan kebebasan akademik.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson menuding Harvard gagal menindak kelompok yang dianggap anti-Amerika, antisemit, dan pro-terorisme. Ia juga mempertanyakan netralitas hakim yang menangani perkara, menyebut mereka membawa “agenda liberal.”

“Para hakim yang tidak dipilih rakyat ini tak seharusnya menghentikan hak pemerintahan Trump dalam menetapkan kebijakan imigrasi dan menjaga keamanan nasional,” tegas Jackson.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei di Boston.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh
Vakum Lebih dari 10 Tahun, Pelatihan Metode Iqro Kembali Digelar di Palabuhanratu
Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar
‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat
Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya
Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030
Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:07 WIB

Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya

Berita Terbaru