28.000 Rekening Diduga Terlibat Judol, PPATK: Pemilik Tetap Bisa Akses Dana

- Admin

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPATK beberkan dua opsi buka blokir rekening terkait judol. | freepik.com

i

PPATK beberkan dua opsi buka blokir rekening terkait judol. | freepik.com

KumpalanNEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara mengenai maraknya pemblokiran massal rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol). Fenomena ini bahkan turut menyeret nama pendiri platform media sosial Kasus, Andrew Darwis.

Melalui unggahan di akun X pribadinya pada Minggu, 18 Mei 2025, Andrew menyampaikan keluhannya terhadap pemblokiran rekening miliknya.

“Rekening Bank Jago diblokir sama Bank Jago atas perintah PPATK,” tulisnya. Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu banyak tanggapan dari warganet yang mengaku mengalami hal serupa.

Menanggapi hal ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi melalui pernyataan resmi. Ia menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening-rekening yang tidak aktif dan berpotensi disalahgunakan.

“Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, mulai dari penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online,” ujar Ivan, dikutip Minggu, 18 Mei 2025.

PPATK mencatat sejak 2024 telah ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk deposit judi online. Sebagian besar berasal dari praktik jual beli rekening, sebuah modus yang kini semakin marak.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa pemilik rekening tetap memiliki hak atas dana mereka. PPATK juga menyampaikan bahwa rekening yang diblokir masih dapat diaktifkan kembali melalui dua cara.

Pertama, pemilik rekening dapat mendatangi langsung cabang bank terkait untuk melakukan reaktivasi.
Kedua, mereka bisa menghubungi PPATK guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait proses pembukaan blokir.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!