KumpalanNEWS – Makkah, Arab Saudi
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena dugaan keterlibatan dalam praktik haji ilegal. Kedua WNI tersebut berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat.
Penangkapan dilakukan pada 11 Mei 2025 di sebuah apartemen kawasan Syauqiyah, Makkah. Saat diamankan, TK dan AAM tengah bersama 23 calon jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta kartu haji palsu Nusuk.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengingatkan seluruh WNI untuk mematuhi aturan haji yang berlaku di Arab Saudi. “Keterlibatan dalam aktivitas haji ilegal memiliki konsekuensi hukum serius,” ujarnya dalam keterangan resmi Kemenag, Sabtu (17/5/2025).
Saat ini, TK dan AAM ditahan oleh Kepolisian Al Ka’Kiyah dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Sementara 23 jemaah Malaysia telah dideportasi dari wilayah Makkah.
Dalam pemeriksaan, TK mengaku hanya membantu WN Malaysia bernama UH yang disebutnya sebagai koordinator jemaah. Sementara AAM mengklaim hanya mengantar jemaah untuk berbelanja. Keduanya menyatakan tidak mengetahui soal kartu Nusuk palsu.
TK dan AAM kini mendapat pendampingan dari Tim Perlindungan Jemaah (Linjam) KJRI Jeddah guna akses konsuler.
“Kami imbau WNI untuk tidak tergoda ajakan atau tawaran terlibat dalam haji non-prosedural, termasuk layanan logistik, akomodasi, maupun transportasi bagi jemaah visa ziarah,” tegas Yusron.***