Viral! Meme Mahasiswi ITB Bikin Geger, Polisi Langsung Tangkap — Amnesty Murka

- Admin

Sabtu, 10 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi ITB ditangkap karena meme Prabowo-Jokowi, Amnesty sebut ini represi kebebasan berekspresi. | Unsplash/mengmengniu

i

Mahasiswi ITB ditangkap karena meme Prabowo-Jokowi, Amnesty sebut ini represi kebebasan berekspresi. | Unsplash/mengmengniu

KumpalanNEWS – Penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai kecaman dari Amnesty International Indonesia.

SSS, yang berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), ditangkap karena diduga membuat dan menyebarkan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo sedang berciuman.

Polisi menjerat SSS dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Menanggapi hal ini, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa penangkapan tersebut mencerminkan tindakan otoriter yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi,” ujar Usman dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan bahwa seni, termasuk satir dan meme politik, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Usman juga mengingatkan bahwa tindakan polisi bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yang menegaskan bahwa keributan di media sosial tidak dapat dikriminalisasi.

Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh hukum internasional maupun UUD 1945. Ia juga menyatakan bahwa lembaga negara, termasuk presiden, tidak memiliki perlindungan hukum terhadap reputasi dalam konteks hak asasi manusia.

“Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE merupakan taktik tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” pungkas Usman.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!