RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, KPK Harap Dukungan Prabowo Jadi Dorongan DPR

- Admin

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

KPK sambut baik dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidato Hari Buruh 2025. | Instagram/official.kpk

KPK sambut baik dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset dalam pidato Hari Buruh 2025. | Instagram/official.kpk

KumpalanNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya memperingati Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam orasinya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi secara tegas. “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, “Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?”

Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dukungan dari Presiden merupakan sinyal kuat mengenai urgensi pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang dikorupsi.

“Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Tessa pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari RUU ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tessa menambahkan bahwa KPK akan terus mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memerangi korupsi. “KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Namun, meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Artinya, pembahasannya oleh DPR kemungkinan belum akan dilakukan dalam tahun ini.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf
Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh
Vakum Lebih dari 10 Tahun, Pelatihan Metode Iqro Kembali Digelar di Palabuhanratu
Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar
‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat
Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya
Rina Rosmaniar Japar Terpilih Aklamasi Pimpin Perwosi Sukabumi 2026–2030
Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:58 WIB

Usai Dikecam Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Kritik soal Mental ASN, MenPAN-RB dan Kepala BKN Kompak Kirim Pesan Menyentuh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:58 WIB

Program MBG Diperdebatkan, Bakom RI Ungkap 56 Persen Siswa Lapar

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:13 WIB

‘Saya Tidak Akan Ragu-ragu!’ Pesan Keras Prabowo untuk Pejabat yang Rugikan Rakyat

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:07 WIB

Warga Sukabumi Laporkan Kehilangan BPKB Mobil dan Motor, Ini Data Kendaraannya

Berita Terbaru