Dukung Pengurangan Macet, ASN Jakarta Kini Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

- Admin

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN DKI wajib naik transportasi umum tiap Rabu, bukti selfie wajib diunggah. | Unsplash/mahardika_amadeus

i

ASN DKI wajib naik transportasi umum tiap Rabu, bukti selfie wajib diunggah. | Unsplash/mahardika_amadeus

KumpalanNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas dinas.

Baca Juga :  Sukabumi Expo 2024: Momen Strategis untuk Menumbuhkan Investasi dan Ekonomi Daerah

Moda transportasi umum yang disarankan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkutan reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.

Sebagai bagian dari prosedur pelaporan, ASN diwajibkan melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum.

Baca Juga :  Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA, Upayakan Pencabutan Pembekuan Sumpah Advokat di Tengah Perseteruan dengan Hotman Paris

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diunggah sebagai bukti setiap Rabu,” demikian tertulis dalam laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selfie tersebut harus diunggah melalui Google Form yang telah disiapkan masing-masing instansi. Setelah itu, admin kepegawaian Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) bertugas merekap dan memverifikasi foto sesuai data pegawai.

Baca Juga :  Kebijakan Jalan Kaki Menuju Sekolah Tuai Respons, Gubernur Jabar Tekankan Nilai Kemandirian

Laporan rekapitulasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui tautan linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum serta mendukung program pengurangan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngaku Cuma Bantu Belanja, Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-Gara Haji Ilegal!
Megawati Belum Tentukan Jadwal Kongres, Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto?
Disiplinkan Siswa Ala Militer, Program Dedi Mulyadi Tuai Kritik Pedas dari KPAI!
Fakta Mengejutkan Terungkap! KPAI Soroti Program Pendidikan di Barak TNI, Ini Temuannya!
Baru Jalan Satu Tahap, Program Militer Dedi Mulyadi untuk Pelajar Disorot KPAI!
Prabowo Guncang Forum Islam Dunia: “Umat Islam Butuh Wadah Global!”
Demokrasi atau Penghinaan? Jokowi Sindir Keras Meme Viral Buatan Mahasiswi ITB!
Belum Sempat Ijab Kabul, Pria di Palembang Diserang Parang dan Senjata Api

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:54 WIB

Ngaku Cuma Bantu Belanja, Dua WNI Ditangkap di Arab Saudi Gara-Gara Haji Ilegal!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:53 WIB

Megawati Belum Tentukan Jadwal Kongres, Ada Hubungannya dengan Kasus Hasto?

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:27 WIB

Disiplinkan Siswa Ala Militer, Program Dedi Mulyadi Tuai Kritik Pedas dari KPAI!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:26 WIB

Fakta Mengejutkan Terungkap! KPAI Soroti Program Pendidikan di Barak TNI, Ini Temuannya!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:24 WIB

Baru Jalan Satu Tahap, Program Militer Dedi Mulyadi untuk Pelajar Disorot KPAI!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!