Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik

- Admin

Selasa, 22 April 2025 - 17:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

Mbak Ita didakwa terima Rp3,8 miliar dari potongan insentif pegawai. | Instagram/mbakitasmg

KumpalanNEWS – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, terungkap bahwa Mbak Ita melakukan pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang selama periode 2022 hingga 2024.

Pemotongan yang disebut sebagai ‘iuran kebersamaan’ tersebut menghasilkan dana mencapai Rp3,8 miliar. Dana itu disetorkan secara berkala kepada Mbak Ita, termasuk setoran rutin sebesar Rp300 juta per kuartal selama masa jabatannya sebagai wali kota pada 2023 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menyebut, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan internal dan eksternal yang mengarah pada kepentingan politik pribadi Mbak Ita.

Beberapa di antaranya adalah kegiatan Dharma Wanita, perjalanan rekreasi ke Bali, pembelian batik, lomba memasak nasi goreng, dan aktivitas lainnya yang turut memperkuat citra politiknya.

“Selama menjabat sebagai Plt dan wali kota, terdakwa meminta atau memotong pembayaran pegawai negeri,” ujar Rio dalam pembacaan dakwaan.

Atas perbuatannya, Mbak Ita dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru