KumpalanNEWS – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menunda penerapan tarif impor Jilid II yang seharusnya berlaku efektif mulai Rabu, 9 April 2025. Keputusan penundaan ini berlaku selama 90 hari dan menyasar 75 negara, kecuali China.
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun resminya di Truth Social pada Kamis, 10 April 2025, Trump menjelaskan bahwa penundaan diberlakukan karena mayoritas negara tersebut tidak melakukan serangan balik ekonomi terhadap AS.
“Karena negara-negara itu tidak menyerang balik AS,” tulis Trump.
Meski menunda tarif penuh, Trump tetap memberlakukan tarif minimum sebesar 10 persen, termasuk terhadap Indonesia yang sebelumnya dikenai tarif sebesar 32 persen.
“Saya telah mengizinkan tarif ini ditunda selama 90 hari dan penurunan besar terhadap Tarif Timbal Balik selama periode ini, menjadi 10 persen juga berlaku segera,” tambahnya.
Penundaan ini disebut Trump sebagai respons atas banyaknya negara yang menyampaikan keinginan untuk berdialog dengan pemerintah AS, termasuk melalui Departemen Perdagangan, Departemen Keuangan, dan Perwakilan Dagang AS.
Berbeda dengan negara lainnya, China justru mendapat perlakuan khusus. Trump menaikkan tarif impor terhadap produk asal China menjadi 125 persen.
Kenaikan ini merupakan akumulasi dari tarif sebelumnya sebesar 104 persen, yang terdiri dari tiga tahap yakni 20 persen (periode pertama), 34 persen (periode kedua), dan 50 persen sebagai balasan atas sikap keras China yang enggan bernegosiasi.
Ketegangan antara kedua negara makin meningkat setelah China sempat membalas dengan menaikkan tarif menjadi 84 persen, yang kemudian direspons AS dengan lonjakan tarif menjadi 125 persen.
“Berdasarkan kurangnya rasa hormat yang ditunjukkan Tiongkok terhadap pasar dunia, saya dengan ini menaikkan tarif yang dikenakan kepada Tiongkok oleh Amerika Serikat menjadi 125 persen, berlaku segera,” tegas Trump.
Keputusan ini menandai langkah lanjutan AS dalam perang dagang global yang terus memanas, terutama dengan China, dan diperkirakan akan berdampak luas pada pasar internasional serta hubungan dagang bilateral.***