Vonis 20 Tahun Bikin Syok! Harvey Moeis Masih Ngotot Lawan Takdir di Mahkamah Agung

- Admin

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

i

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

KumpalanNEWS – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah suami aktris Sandra Dewi tersebut menerima putusan yang jauh lebih tinggi dari vonis awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  DPP Golkar Tunjuk Budi Azhar untuk Pimpin DPRD Sukabumi hingga 2029

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyusun langkah lebih lanjut.

“Kami akan pelajari putusan secara menyeluruh, karena ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan,” lanjutnya.

Vonis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti yang meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Baca Juga :  Perubahan Pendanaan MBG: Dana Langsung ke Rekening Mitra Mulai Februari 2025

Jika tidak mampu membayar, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang, atau digantikan dengan 10 tahun kurungan tambahan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan vonis Harvey Moeis.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi

Baca Juga :  Kontroversi Pembagian Kuota Haji Tahun 2024, DPR RI Soroti Pelanggaran Kemenag

Menanggapi langkah kasasi yang akan diajukan Harvey Moeis, Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan untuk menghadapi upaya hukum tersebut.

“Tentu kami siap menghadapi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

Harli menegaskan bahwa kasasi adalah hak setiap terdakwa, dan Kejagung akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam perkara ini.

“Kita hormati langkah hukum yang diambil terdakwa,” tambahnya.

Dengan langkah kasasi ini, nasib hukum Harvey Moeis kini bergantung pada Mahkamah Agung. Apakah vonis 20 tahun akan tetap dipertahankan, atau justru dikurangi?
***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bekasi Dihebohkan Bau Gas Misterius, PGN Turun Tangan dan Pastikan Keamanan
Bayi Dibuang di Rumah Kosong, Kepala SD dan Buruh Serabutan Ditangkap Polisi
Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia
Berani Speak Up, Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Tempuh Jalur Hukum
Konflik Dana Bikin MBG Mandek, Pengelola Lapangan Rugi Hampir Rp1 Miliar
Hotma Sitompul Tutup Usia, Pengacara Kondang yang Pernah Bela Raffi dan Billar
Dokter Kandungan Cabul di Garut Ditangkap, Sudah Dilarang Praktik Sejak 2024
Polisi Gerak Cepat! Dokter Kandungan di Garut Ditangkap Usai Aksi Cabul Terekam CCTV

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:32 WIB

Bekasi Dihebohkan Bau Gas Misterius, PGN Turun Tangan dan Pastikan Keamanan

Jumat, 18 April 2025 - 19:35 WIB

Tony Sumampau Bantah Tuduhan Penyetruman di Lingkungan Oriental Circus Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 23:13 WIB

Berani Speak Up, Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 17 April 2025 - 22:26 WIB

Konflik Dana Bikin MBG Mandek, Pengelola Lapangan Rugi Hampir Rp1 Miliar

Rabu, 16 April 2025 - 19:24 WIB

Hotma Sitompul Tutup Usia, Pengacara Kondang yang Pernah Bela Raffi dan Billar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!