KumpalanNEWS – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah suami aktris Sandra Dewi tersebut menerima putusan yang jauh lebih tinggi dari vonis awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyusun langkah lebih lanjut.
“Kami akan pelajari putusan secara menyeluruh, karena ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan,” lanjutnya.
Vonis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti yang meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika tidak mampu membayar, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang, atau digantikan dengan 10 tahun kurungan tambahan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan vonis Harvey Moeis.
“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).
Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi
Menanggapi langkah kasasi yang akan diajukan Harvey Moeis, Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan untuk menghadapi upaya hukum tersebut.
“Tentu kami siap menghadapi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Senin (17/2/2025).
Harli menegaskan bahwa kasasi adalah hak setiap terdakwa, dan Kejagung akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam perkara ini.
“Kita hormati langkah hukum yang diambil terdakwa,” tambahnya.
Dengan langkah kasasi ini, nasib hukum Harvey Moeis kini bergantung pada Mahkamah Agung. Apakah vonis 20 tahun akan tetap dipertahankan, atau justru dikurangi?
***