MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sukabumi 2024, Asep Japar-Andreas Dipastikan Dilantik

- Admin

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sukabumi 2024. Pasangan Asep Japar-Andreas dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2024-2029. | Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

KumpalanNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul.

Keputusan ini disampaikan dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dengan putusan tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertimbangan Mahkamah

Dalam pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Asrul Sani menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan keterkaitan dalil yang diajukan dengan perolehan suara hasil pemilihan.

Hal ini membuat gugatan dinilai tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Hakim Asrul Sani, seperti dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, (5/2).

Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ditemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk menggugat hasil pemilihan.

Perbedaan Suara Tidak Memenuhi Syarat

Mahkamah juga menyoroti perbedaan suara antara pasangan calon. Pemohon memperoleh 498.990 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak, Asep Japar-Andreas, mengantongi 564.862 suara.

Selisih 65.872 suara atau 6,19% ini melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” tegas Asrul Sani.

Amar Putusan

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi:

1. Mengabulkan eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon.

2. Menolak eksepsi Pemohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

Dalam Pokok Permohonan:

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru

Pemkab Sukabumi dan BPJS Kesehatan perkuat kolaborasi untuk jaminan kesehatan masyarakat. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Terus Perkuat Jaminan Kesehatan Masyarakat

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:15 WIB

TMMD ke-130 dipusatkan di Desa Mekarjaya, Ciemas, dengan sasaran pembangunan fisik dan pelayanan dasar masyarakat. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Rakor Teknis TMMD ke-130, Desa Mekarjaya Ciemas Jadi Pusat Kegiatan

Kamis, 17 Sep 2026 - 19:40 WIB