SPMB 2025 Resmi Izinkan Siswa di Perbatasan Daftar SMA Lintas Provinsi, Ini Syaratnya!

- Admin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 17:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

SPMB 2025 Buka Peluang Siswa di Perbatasan Daftar ke SMA Lintas Provinsi! Simak perubahan kuota domisili, afirmasi, dan prestasi di sini! | instagram.com/officialexpost.id

SPMB 2025 Buka Peluang Siswa di Perbatasan Daftar ke SMA Lintas Provinsi! Simak perubahan kuota domisili, afirmasi, dan prestasi di sini! | instagram.com/officialexpost.id

KumpalanNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang memungkinkan siswa mendaftar ke SMA di provinsi tetangga, khususnya bagi mereka yang berdomisili di wilayah perbatasan.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Pendidikan, Prof. Abdul Mu’ti, usai rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

“Siswa yang tinggal di provinsi berbatasan dengan domisili lebih dekat ke sekolah di provinsi lain, diperbolehkan mendaftar di sana. Ini untuk memastikan akses pendidikan lebih merata,” jelas Prof. Mu’ti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, kebijakan ini terutama berlaku bagi sekolah di zona perbatasan antarprovinsi.

Perubahan Kuota dan Jalur Penerimaan

SPMB 2025 menghadirkan perubahan signifikan dalam alokasi kuota tiap jenjang pendidikan.

Di tingkat SMA, kuota jalur domisili dipangkas dari minimal 50% menjadi 30%, sementara jalur afirmasi (untuk keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas) naik dari 15% menjadi 30%.

Jalur prestasi akademik/nonakademik juga mendapat porsi minimal 30%.

Berikut rincian kuota per jenjang:

– SD: Domisili (min. 70%), Afirmasi (15%), Mutasi (maks. 5%).

– SMP: Domisili (40%), Afirmasi (20%), Prestasi (25%), Mutasi (5%).

– SMA/SMK: Domisili (30%), Afirmasi (30%), Prestasi (30%), Mutasi (5%).

Penekanan pada Prinsip Transparansi

Deputi Kemendikdasmen, Ojat Darojat, menegaskan bahwa prinsip “nondiskriminasi” dan “objektivitas” menjadi kunci SPMB 2025.

“Dengan sistem ini, kami harap masalah tahun sebelumnya tidak terulang. Kolaborasi semua pihak penting untuk keberhasilan kebijakan,” ujarnya dalam siaran pers.

Kebijakan ini diharapkan menjawab tantangan pemerataan pendidikan sekaligus memudahkan siswa di daerah perbatasan mengakses sekolah terdekat.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Berita Terbaru