KumpalanNEWS – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah perempuan berinisial NN (10).
Bocah malang tersebut diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh keluarganya sendiri, yang menyebabkan kedua kakinya mengalami kelainan hingga lumpuh.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
“Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima terkait adanya dugaan kekerasan. Kami tidak menahan siapa pun, tetapi mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal,” ujar Ferry pada Selasa, 28 Januari 2025.
Ditinggalkan Orang Tua, Tinggal di Kandang Ayam
Berdasarkan penyelidikan sementara, NN telah dititipkan kepada kakeknya sejak usia tiga tahun setelah kedua orang tuanya bercerai dan merantau ke luar daerah.
Ayahnya diketahui pergi ke Aceh, sementara ibunya ke Medan. Namun, nama NN tidak tercantum dalam kartu keluarga, dan akta kelahirannya juga hilang.
Setelah berada di bawah asuhan kakeknya, NN kemudian diserahkan kepada pamannya di Desa Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan. Di sanalah ia diduga mengalami penyiksaan yang tidak manusiawi.
Selain mendapat perlakuan kekerasan fisik, NN juga dipaksa tinggal di kandang ayam. Warga sekitar mengaku pernah melihat bocah itu tidur di kandang yang masih berisi unggas.
“Keberanian korban melarikan diri dari kandang ayam menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Ferry.
Viral di Media Sosial, Polisi Diminta Bertindak Tegas
Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan kondisi NN yang memprihatinkan.
Akun Facebook Lider Giawa membagikan video dan foto NN pada Minggu, 26 Januari 2025, serta mengungkapkan bahwa bocah tersebut telah mengalami penyiksaan bertahun-tahun.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa kekerasan terhadap NN diduga dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri, yakni paman, tante, kakek, dan neneknya.
NN bahkan disebut mengalami kekerasan ekstrem, seperti diinjak-injak hingga patah tulang di beberapa bagian, dengan mulut yang disumpal kain agar tidak bisa berteriak.
Sebelumnya, kasus ini pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan ketika NN masih mengalami patah kaki di satu bagian. Namun, laporan tersebut tidak berlanjut.
Kini, dengan bukti yang lebih kuat serta keberanian korban untuk berbicara, publik mendesak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.***