Perubahan Pendanaan MBG: Dana Langsung ke Rekening Mitra Mulai Februari 2025

- Admin

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinovasi dengan sistem pendanaan baru dan target ambisius 89 juta penerima manfaat. | instagram.com/badangizinasional.ri

i

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinovasi dengan sistem pendanaan baru dan target ambisius 89 juta penerima manfaat. | instagram.com/badangizinasional.ri

KumpalanNEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan mengalami perubahan signifikan pada Februari 2025 mendatang. Salah satu perubahan utama terletak pada mekanisme pendanaan bagi mitra penyedia makanan.

Jika sebelumnya mitra harus menggunakan dana pribadi dan meminta reimburse dari pemerintah, kini dana akan langsung ditransfer ke rekening mitra sebelum proses memasak dimulai.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengungkapkan langkah ini bertujuan mempercepat proses distribusi dan mengurangi beban mitra.

“Kami sedang mengusahakan untuk mulai Februari, bukan lagi reimburse, tapi uang negara ada di rekening mitra,” ujar Dadan pada Minggu, 26 Januari 2025 di Jakarta.

Pendanaan dan Target Program MBG

Pada awal pelaksanaan MBG pada 6 Januari 2025, mitra masih menggunakan dana pribadi karena anggaran BGN baru tersedia di hari yang sama. Hingga saat ini, proses reimburse kepada mitra telah dilakukan pemerintah.

Program MBG telah menjangkau 31 provinsi di Indonesia dengan 238 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Periode pertama berlangsung Januari hingga April 2025 dengan target 3 juta penerima manfaat, sementara periode kedua dari April hingga Agustus 2025 menargetkan 6 juta penerima manfaat.

Anggaran Rp100 Triliun untuk Target Nasional

BGN mengalokasikan anggaran Rp71 Triliun untuk mencapai target 15 juta penerima manfaat hingga akhir 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto menetapkan target baru yang lebih besar, yakni menjangkau 89 juta penerima manfaat. Untuk mencapai target tersebut, BGN membutuhkan tambahan dana hingga Rp100 Triliun.

“Pak Presiden bertanya kepada kami, jika dilakukan percepatan, berapa dana yang dibutuhkan? Kami jawab Rp100 Triliun,” kata Dadan.

Kolaborasi dengan UMKM dan Pemanfaatan Bahan Lokal

BGN bekerja sama dengan UMKM, koperasi, dan lembaga lain sebagai mitra penyedia makanan MBG. Mitra diwajibkan menggunakan bahan pangan lokal untuk mendukung kesejahteraan petani. Selain itu, mitra harus memenuhi persyaratan legal, seperti memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah mendorong pelibatan UMKM dalam program nasional dan memaksimalkan potensi pangan lokal.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!