KumpalanNEWS – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada Rabu (8/5/2024) untuk membahas polemik terkait program Universal Health Coverage (UHC) yang dibekukan oleh BPJS.
Rapat kerja ini bertujuan untuk mencari solusi agar program UHC dapat kembali diakses oleh masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Alhamdulillah, kami telah mencapai kesepakatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan BPJS Kesehatan tidak lama lagi bisa kembali digunakan oleh masyarakat,” ujar Hera.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Andi Rahman, menambahkan bahwa hasil musyawarah mufakat menghasilkan kesepakatan untuk kembali melakukan kerjasama antara Dinas Kesehatan dengan BPJS Kesehatan. Diharapkan UHC dapat kembali digunakan oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi pada bulan Mei ini.
Kepala BPJS Cabang Sukabumi, Dwi Surini, menjelaskan bahwa pembekuan program UHC di Kabupaten Sukabumi dilakukan karena adanya beberapa ketentuan yang belum terpenuhi.
“Kami mohon masyarakat memahami bahwa Jaminan BPJS Kesehatan yang aktif masih bisa digunakan. Hanya saja, untuk pendaftaran baru, prosesnya masih terhambat karena ketentuan yang belum terpenuhi sedang dalam proses penyelesaian,” jelas Dwi.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan program UHC dapat segera kembali diakses oleh masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.***