KumpalanNEWS – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Opini tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan langsung oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat kepada Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, di Auditorium Lantai 5 Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa (9/6/2026).
Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari agenda rutin BPK Perwakilan Jawa Barat dalam menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah di wilayah Jawa Barat.
Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supriadi, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat yang berhasil menyusun dan menyelesaikan laporan keuangan dengan baik.
“Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski demikian, Dedi mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berhenti berbenah. Menurutnya, berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK perlu terus ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Keberhasilan Kabupaten Sukabumi meraih opini WTP ke-12 ini menjadi bukti kolaborasi dan sinergitas seluruh perangkat daerah dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sukabumi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, Inspektur, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).***






