Polres Sukabumi Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

- Admin

Jumat, 15 Maret 2024 - 21:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

KumpalanNEWS – Satuan Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menangkap tujuh orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengumumkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kinerja selama 1 bulan Satnarkoba. Satnarkoba berhasil mengungkap 4 kasus narkotika dan 3 kasus OKT dengan total tersangka 7 orang.

“Ada totalnya sebanyak 4 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus narkotik dan 3 tersangka kami tetapkan pada kasus obat keras terbatas,” kata Tony di Polres Sukabumi, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Tony, salah satu dari tersangka yang berhasil ditangkap memiliki barang bukti sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram, dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 miliar. Saat ini, polisi masih terus mendalami jaringan peredaran yang dilakukan oleh tersangka tersebut.

“Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Tatang Mulyana, menguraikan identitas tersangka yang berhasil diamankan.

Dari 4 kasus narkotika, polisi mengamankan tersangka berinisial I dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 29,18 gram yang ditangkap di wilayah Cicantayan, Selasa (7/2/2024) lalu.

Kedua, tersangka P dengan BB ganja 324 gram, ditangkap polisi di Cidahu pada Senin (19/2/2024) lalu. Ketiga, tersangka berinisial B dengan BB (Barang Bukti) ganja 6,48 gram dan sabu-sabu 0,44 gram, tersangka B ditangkap di wilayah Cibadak Selasa (20/2/2024).

Keempat, tersangka berinisial A dengan barang bukti hampir mencapai sekitar 1 kilogram sabu-sabu, yakni sebanyak 790 gram, ditangkap wilayah Caringin, Kamis (7/3/2024).

“Kemudian untuk tersangka OKT tiga orang laki-laki, yang pertama E dengan BB OKT itu 8.800 butir. Kemudian saudara D, BB OKT 2.447 butir, selanjutnya tersangka U, BB yang berhasil disita sebanyak 400 butir,” kata Tatang.

Kepada empat orang tersangka kasus narkotika, polisi menerapkan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahuj 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Kemudian, pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana OKT, yaitu pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan atau pasal 436 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran narkotika dan OKT meliputi berbagai metode, mulai dari menempelkan barang haram tersebut di tempat-tempat tertentu hingga transaksi langsung.

“Kemudian rekan-rekan semuanya perlu diketahui ini modus operandi para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika dan OKT dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu, kemudian ada pula yang dengan sistem ketemu langsung,” ucap Tatang.***

(Fresly)

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya
Tangisan Bocah Ini Bikin Warganet Tersentuh, Ternyata Ayahnya Tewas Usai Diduga Mencuri Ayam
Berawal dari MCK, Api Melalap Puluhan Rumah di Kampung Adat Kasepuhan Cipta Mulya
Belum Genap Sepekan Dampingi Febrie, Hotman Paris Tiba-Tiba Mundur, Ada Apa?
Baru 1,5 Bulan Pimpin BGN, Nanik Deyang Pilih Mundur, Ini Alasannya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Senin, 27 Juli 2026 - 21:10 WIB

Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:56 WIB

Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:40 WIB

Tangisan Bocah Ini Bikin Warganet Tersentuh, Ternyata Ayahnya Tewas Usai Diduga Mencuri Ayam

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:02 WIB

Berawal dari MCK, Api Melalap Puluhan Rumah di Kampung Adat Kasepuhan Cipta Mulya

Berita Terbaru