Polisi Tangkap Dua Perampok Bersenpi di Kebun Sawit Riau

- Admin

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kumpalanNEWS – Polisi menangkap dua orang tersangka yang melakukan perampokan dengan sadis menggunakan senjata api di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan dua tersangka berinisial FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41) ditangkap di waktu dan tempat berbeda.

Hery menuturkan, mulanya korban H pekerja di sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Pelaku yang sudah menargetkan korban kemudian menyetop korban dan menembakkan senjata ke wajah korban.

Baca Juga :  Wabup Sukabumi dan Kemenko IPK Bahas Pengembangan Kawasan Strategis di Cikembar

“Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif,” ujar Hery Murwono dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).

Sementara Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan satu dari dua pelaku yang ditangkap merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit koran.

Baca Juga :  Bekasi Dihebohkan Bau Gas Misterius, PGN Turun Tangan dan Pastikan Keamanan

Pelaku WO dikatakan memang biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan kemudian diantar ke bagian peron perusahaan.

“Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu,” kata Asep.

Baca Juga :  Baru Menjabat Dirut PFN, Ifan Seventeen Kena Sidak DPR

Sementara dalam kasus tersebut terdapat satu buronan, yakni kakak pelaku FM yang memiliki senjata dalam aksi perampokan itu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.***

Sumber: PMJ News

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Coretax On Track! Sri Mulyani Klaim Pajak Maret 2025 Naik Signifikan
RI Tanggapi Kebijakan Dagang Trump, Sri Mulyani Ungkap Langkah Taktis Pemerintah
Dari Jawa hingga Sulawesi, Kasus Keracunan MBG Meluas — Investigasi Nasional Dimulai
Tindak Premanisme di Depok, Dedi Mulyadi Siap Rapatkan Barisan Ormas se-Jawa Barat
Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik
Demi Citra Politik, Mbak Ita Gelar Lomba Nasi Goreng Pakai Dana Iuran Pegawai Bapenda
Kasus Suap Hakim PN Jakarta, Kejagung Bekuk Aset Ariyanto: Kapal hingga Lexus LM Disita
Setelah Kasus Pelecehan di UI, Menkes Desak Reformasi Jam Kerja dan Hak PPDS

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:32 WIB

Coretax On Track! Sri Mulyani Klaim Pajak Maret 2025 Naik Signifikan

Kamis, 24 April 2025 - 17:29 WIB

RI Tanggapi Kebijakan Dagang Trump, Sri Mulyani Ungkap Langkah Taktis Pemerintah

Kamis, 24 April 2025 - 17:24 WIB

Dari Jawa hingga Sulawesi, Kasus Keracunan MBG Meluas — Investigasi Nasional Dimulai

Rabu, 23 April 2025 - 15:48 WIB

Tindak Premanisme di Depok, Dedi Mulyadi Siap Rapatkan Barisan Ormas se-Jawa Barat

Selasa, 22 April 2025 - 17:03 WIB

Sidang Tipikor Ungkap Mbak Ita Gunakan Dana Insentif Pegawai untuk Kegiatan Politik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!