KumpalanNEWS – Penguatan iklim investasi dan peningkatan pelayanan air bersih menjadi dua fokus kebijakan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Kedua regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka peluang usaha, serta memperkuat tata kelola perusahaan daerah.
Dua Raperda itu meliputi Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan kedua rancangan regulasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparan Raperda Investasi dan Kemudahan Berusaha, Asep Japar menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan kegiatan ekonominya di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, peningkatan investasi diharapkan dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pembangunan.
Pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Kemudahan berusaha diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi investor berskala besar, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Di sisi lain, kebijakan investasi tetap perlu memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kelestarian lingkungan agar pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan pembangunan berkelanjutan.
Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah juga menyiapkan pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang.
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat pengelolaan perusahaan daerah, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong kemandirian finansial perusahaan.
Perubahan status dari Perumda menjadi Perseroda diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Meski bentuk badan hukumnya direncanakan berubah, pemerintah daerah memastikan kepemilikan saham tetap berada pada pemerintah daerah dengan porsi minimal 51 persen. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kendali pemerintah daerah sekaligus mempertahankan fungsi pelayanan publik perusahaan.
Kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari agenda pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi. Proses pembahasan diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkuat perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat.***








Komentar