KumpalanNEWS – Usulan peningkatan klasifikasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari tipe C menjadi tipe A menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah. Penyesuaian kelembagaan tersebut diharapkan sejalan dengan kebutuhan penataan ruang dan perkembangan wilayah, sekaligus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kini memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat paripurna pada Rabu (14/10/2026), seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai rancangan perubahan peraturan daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menekankan bahwa perubahan struktur organisasi perangkat daerah harus berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, penataan birokrasi tidak boleh sebatas mengubah susunan kelembagaan atau menambah bidang dalam organisasi tanpa memberikan dampak nyata bagi publik.
Ia menilai setiap perubahan struktur pemerintahan perlu memiliki tujuan yang jelas, terutama dalam meningkatkan efektivitas kerja dan kemampuan perangkat daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menjelaskan bahwa pembahasan perubahan SOTK masih berlangsung melalui tahapan penyampaian pandangan umum fraksi. Berbagai masukan dari anggota DPRD akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menyusun tanggapan dan jawaban sebelum pembahasan dilanjutkan.
Terkait usulan peningkatan tipe DPTR, Andreas menerangkan bahwa penyesuaian tersebut berkaitan dengan kebutuhan organisasi dan pembagian bidang sesuai cakupan urusan yang ditangani. Perubahan klasifikasi kelembagaan berpotensi memengaruhi jumlah bidang dalam struktur perangkat daerah.
Meski demikian, rincian pertimbangan mengenai usulan peningkatan tipe DPTR tersebut masih akan dijelaskan lebih lanjut dalam tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Selain persoalan struktur organisasi, DPRD juga menyoroti kesiapan Kabupaten Sukabumi menghadapi perkembangan wilayah, khususnya setelah hadirnya infrastruktur jalan tol yang berpotensi meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi.
Yudha menilai perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang. Perencanaan yang tepat diperlukan agar peningkatan aksesibilitas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, penataan ruang juga perlu diselaraskan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki Kabupaten Sukabumi.
Dengan wilayah yang luas dan potensi lahan yang besar, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan bahwa kebijakan kelembagaan dan pengelolaan tata ruang berjalan beriringan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pemanfaatan potensi daerah secara optimal tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Persoalan hak guna usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir turut menjadi perhatian dalam konteks optimalisasi lahan. Penanganan terhadap lahan tersebut perlu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan agar pemanfaatannya dapat mendukung kepentingan daerah dan masyarakat.
Di sisi lain, penataan organisasi perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat kesiapan pemerintah dalam menghadapi perubahan pola pembangunan dan aktivitas ekonomi. Penyesuaian struktur perlu didasarkan pada kebutuhan riil, efektivitas pelaksanaan tugas, serta kemampuan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, pembahasan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 dijadwalkan berlanjut melalui penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Sukabumi pada Kamis (15/10/2026).
Andreas menyampaikan bahwa masukan fraksi-fraksi akan menjadi bahan penyusunan jawaban pemerintah daerah. Tahapan tersebut diharapkan dapat membantu menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.
Melalui proses tersebut, perubahan SOTK Pemkab Sukabumi diharapkan menghasilkan struktur organisasi yang sesuai kebutuhan pemerintahan, mendukung pengelolaan tata ruang, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.***








Komentar