KumpalanNEWS – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menandatangani nota kesepakatan hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan struktur anggaran daerah sesuai ketentuan sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan hingga akhir tahun.
Proses penyempurnaan dibahas melalui rapat kerja gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memimpin rapat yang berfokus pada tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembahasan tersebut, struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah kembali ditelaah agar dokumen anggaran memiliki landasan hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Penyempurnaan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan penganggaran daerah tetap berjalan sesuai regulasi.
Hasil evaluasi gubernur menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan sejumlah aspek dalam perubahan anggaran. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan program pemerintah daerah sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat pada sisa tahun anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan oleh TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi menandai tindak lanjut atas catatan evaluasi pemerintah provinsi. Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari tahapan resmi penyelesaian evaluasi Perubahan APBD sebelum pelaksanaannya.
Rapat kerja itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, jajaran Badan Anggaran DPRD, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta anggota TAPD.
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah tersebut diperlukan untuk memastikan penyempurnaan anggaran berjalan secara terkoordinasi, terutama dalam aspek pengelolaan keuangan, pendapatan, dan perencanaan pembangunan.
Melalui penyempurnaan ini, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga efektivitas penggunaan anggaran sekaligus memastikan program prioritas tetap berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.***








Komentar