KumpalanNEWS – Masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau memiliki status kepesertaan nonaktif membutuhkan kejelasan prosedur untuk mendapatkan layanan rumah sakit melalui pembiayaan pemerintah daerah. Karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara jelas di daerah.
Budi Azhar menilai, petunjuk pelaksanaan diperlukan untuk memastikan pemerintah kabupaten dan kota memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kejelasan aturan juga penting agar masyarakat mengetahui persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi ketika membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terkait rencana pembiayaan layanan rumah sakit bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta dengan status kepesertaan nonaktif.
Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Dedi Mulyadi melalui media sosial. Dalam rencana tersebut, pemerintah kabupaten dan kota akan membiayai layanan rumah sakit bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sudah tidak aktif.
Namun, Budi menilai kebijakan itu perlu segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah.
Ia menyoroti kondisi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Tanpa kejelasan prosedur, warga berpotensi mengalami kesulitan memahami persyaratan untuk memperoleh layanan kesehatan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.
Budi menyampaikan harapannya agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme pelayanan, termasuk persyaratan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan rumah sakit.
Dengan adanya juklak tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menjalankan kebijakan secara terarah. Masyarakat pun diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan untuk mengakses layanan kesehatan ketika terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.***








Komentar