BPJS Kesehatan Nonaktif? Budi Azhar Soroti Aturan Layanan Rumah Sakit bagi Warga

- Admin

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

☕ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Budi Azhar Mutawali mendesak Dedi Mulyadi segera menerbitkan juklak layanan rumah sakit bagi warga tanpa BPJS Kesehatan atau peserta nonaktif.

Budi Azhar Mutawali mendesak Dedi Mulyadi segera menerbitkan juklak layanan rumah sakit bagi warga tanpa BPJS Kesehatan atau peserta nonaktif.

KumpalanNEWS – Masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau memiliki status kepesertaan nonaktif membutuhkan kejelasan prosedur untuk mendapatkan layanan rumah sakit melalui pembiayaan pemerintah daerah. Karena itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara jelas di daerah.

Budi Azhar menilai, petunjuk pelaksanaan diperlukan untuk memastikan pemerintah kabupaten dan kota memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kebijakan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kejelasan aturan juga penting agar masyarakat mengetahui persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi ketika membutuhkan pelayanan medis di rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengapresiasi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terkait rencana pembiayaan layanan rumah sakit bagi warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan maupun peserta dengan status kepesertaan nonaktif.

Kebijakan tersebut sebelumnya disampaikan Dedi Mulyadi melalui media sosial. Dalam rencana tersebut, pemerintah kabupaten dan kota akan membiayai layanan rumah sakit bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan atau kepesertaannya sudah tidak aktif.

Namun, Budi menilai kebijakan itu perlu segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kebingungan, baik di kalangan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Ia menyoroti kondisi masyarakat yang kepesertaan BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Tanpa kejelasan prosedur, warga berpotensi mengalami kesulitan memahami persyaratan untuk memperoleh layanan kesehatan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah.

Budi menyampaikan harapannya agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan petunjuk pelaksanaan yang mengatur mekanisme pelayanan, termasuk persyaratan bagi masyarakat yang hendak mendapatkan layanan rumah sakit.

Dengan adanya juklak tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat menjalankan kebijakan secara terarah. Masyarakat pun diharapkan memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan untuk mengakses layanan kesehatan ketika terkendala kepesertaan BPJS Kesehatan.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Dievaluasi Gubernur Jabar, DPRD Sukabumi Benahi Perubahan APBD 2026
Dana Bagi Hasil Jabar Berkurang Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Realokasi Anggaran
KDM Janjikan Berobat Gratis bagi Peserta BPJS Nonaktif, DPRD Sukabumi Ungkap Kendala Ini
Karnaval Jampana dan Pertunjukan Kolosal Warnai Jampang Ngabhuana 3 di Surade
Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Wakil Bupati Bacakan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi
Bupati Sukabumi Sampaikan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD
Paripurna DPRD Sukabumi, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2027
Paripurna DPRD, Bupati Sukabumi: Penyesuaian APBD Pertimbangkan Fiskal Daerah dan Prioritas Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:37 WIB

Usai Dievaluasi Gubernur Jabar, DPRD Sukabumi Benahi Perubahan APBD 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:25 WIB

BPJS Kesehatan Nonaktif? Budi Azhar Soroti Aturan Layanan Rumah Sakit bagi Warga

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Dana Bagi Hasil Jabar Berkurang Rp7,4 Miliar, DPRD Sukabumi Dorong Realokasi Anggaran

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37 WIB

KDM Janjikan Berobat Gratis bagi Peserta BPJS Nonaktif, DPRD Sukabumi Ungkap Kendala Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Karnaval Jampana dan Pertunjukan Kolosal Warnai Jampang Ngabhuana 3 di Surade

Berita Terbaru