KumpalanNEWS – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat hingga 10 Agustus 2026 bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk menuntaskan proses sertifikasi. Hingga awal Agustus, tercatat 8.303 SPPG di seluruh Indonesia masih belum memiliki sertifikat tersebut.
Instruksi tersebut menjadi perhatian serius karena SLHS berkaitan dengan pemenuhan standar higiene dan sanitasi dalam penyediaan makanan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari total 8.303 SPPG yang belum memiliki SLHS, sebanyak 5.812 SPPG tercatat belum mengajukan permohonan sertifikasi. Sementara itu, 1.588 SPPG lainnya sudah masuk dalam tahapan proses penerbitan dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 903 SPPG telah mengajukan permohonan, tetapi masih menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan higiene sanitasi.
Dari kelompok tersebut, 551 SPPG terkendala hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Sebanyak 258 SPPG masih memiliki hasil uji laboratorium yang belum memenuhi standar, sedangkan 94 SPPG belum mempunyai penjamah pangan atau food handler yang tersertifikasi maupun terlatih.
Kondisi tersebut mendorong BGN mengeluarkan instruksi percepatan sertifikasi kepada seluruh jajaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Instruksi itu dituangkan melalui Nota Dinas Nomor 581/D.TWS/ND/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Penerbitan nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI tertanggal 4 Agustus 2026. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Dalam instruksi tersebut, seluruh SPPG yang belum memiliki SLHS, baik yang belum mengajukan permohonan maupun yang masih melakukan perbaikan persyaratan, diminta menyelesaikan seluruh tahapan sertifikasi paling lambat 10 Agustus 2026.
BGN juga meminta Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Koordinator Wilayah (Korwil), dan Koordinator Kecamatan (Korcam) meningkatkan pemantauan serta memberikan pendampingan secara aktif kepada SPPG di wilayah kerja masing-masing.
Percepatan sertifikasi ini dilakukan untuk memastikan proses penyediaan makanan dalam program MBG memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.***








Komentar