KumpalanNEWS – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Sukabumi dipastikan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah seluruh hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditindaklanjuti bersama DPRD. Tahapan tersebut menjadi langkah akhir sebelum regulasi resmi diberlakukan.
Kepastian itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Asep Japar saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD mengambil keputusan atas hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain membahas pengambilan keputusan, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai rencana perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menjelaskan bahwa Raperda yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRD telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Menurut Asep Japar, seluruh catatan hasil evaluasi gubernur telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan dari pembahasan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD sebagai tahapan terakhir sebelum Raperda ditetapkan menjadi Perda.
“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi gubernur juga sudah ditindaklanjuti bersama DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Perda,” ujar Asep Japar.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, pengesahan Raperda tersebut bukan hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga diharapkan memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan.
“Semoga penetapan Perda ini semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah,” pungkasnya.***








Komentar