Rapat Paripurna ke-42 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Jawaban Bupati dan Penugasan Komisi II untuk Raperda Kebakaran

- Admin

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD tetapkan Komisi II bahas Raperda Kebakaran.

i

DPRD tetapkan Komisi II bahas Raperda Kebakaran.

KumpalanNEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Jumat (14/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan DPRD untuk membahas raperda tentang pencegahan, penanggulangan, serta penyelamatan kebakaran dan non-kebakaran.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, mengapresiasi seluruh fraksi atas dukungan serta masukan konstruktif yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa penyusunan raperda tersebut berpedoman pada regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen memperkuat layanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, dan kesiapsiagaan penanganan non-kebakaran.

Andreas menegaskan bahwa raperda tersebut sangat krusial mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, masukan dari fraksi-fraksi semakin menyempurnakan substansi raperda agar lebih tepat sasaran.

Pada sesi berikutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Wawan Godawan Saputra, membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab membahas raperda dimaksud.

Komisi II dijadwalkan melakukan pendalaman materi, baik melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama perangkat daerah terkait, sebelum hasilnya dibawa kembali ke rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa penugasan Komisi II sejalan dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi.

“Kami berharap pembahasan berlangsung profesional, komprehensif, dan tepat waktu agar target Propemperda 2025 dapat tercapai,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat mitigasi risiko kebakaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyelamatan.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran
Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi
DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha
Komisi I DPRD Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug
DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat
DPRD Sukabumi Sidak Dua Perusahaan di Cicurug Diduga Beroperasi Tanpa Izin
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Bahas Rencana Kerja dan Perubahan Propemperda 2025
Jalan Pelita–Jayanti Kerap Rusak, Komisi II DPRD Dorong Solusi Cor Beton

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Dua Raperda Prakarsa tentang Lingkungan dan Penanggulangan Kebakaran

Senin, 9 Maret 2026 - 18:19 WIB

Junajah Jajah Nurdiansyah Salurkan Bantuan untuk Korban Pergerakan Tanah di Bantargadung Sukabumi

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:16 WIB

DPRD Sukabumi Nilai PT Indolakto Kooperatif Urus Perizinan Usaha

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:12 WIB

Komisi I DPRD Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:10 WIB

DPRD Sukabumi Tegaskan Legalitas Usaha Penting untuk Iklim Investasi Sehat

Berita Terbaru

CPUGGp kembali raih green card UNESCO. (fb/Pemerintah Kabupaten Sukabumi)

Pemerintahan

Ciletuh-Palabuhanratu Kembali Raih Status UNESCO Global Geopark

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:07 WIB

error: Content is protected !!