Dukung Pengurangan Macet, ASN Jakarta Kini Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

- Admin

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN DKI wajib naik transportasi umum tiap Rabu, bukti selfie wajib diunggah. | Unsplash/mahardika_amadeus

i

ASN DKI wajib naik transportasi umum tiap Rabu, bukti selfie wajib diunggah. | Unsplash/mahardika_amadeus

KumpalanNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas dinas.

Baca Juga :  Peringati Hari Gizi Nasional, RSUD Palabuhanratu Talkshow Kesehatan di Radio RCL

Moda transportasi umum yang disarankan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkutan reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.

Sebagai bagian dari prosedur pelaporan, ASN diwajibkan melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum.

Baca Juga :  Kevin Diks Jadi Pemain Indonesia Pertama di Bundesliga, Gabung Borussia Monchengladbach

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diunggah sebagai bukti setiap Rabu,” demikian tertulis dalam laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selfie tersebut harus diunggah melalui Google Form yang telah disiapkan masing-masing instansi. Setelah itu, admin kepegawaian Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) bertugas merekap dan memverifikasi foto sesuai data pegawai.

Baca Juga :  Disperkim Kabupaten Sukabumi Inventarisasi Ruang Terbuka, Fokus Perawatan dan Pemeliharaan

Laporan rekapitulasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui tautan linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum serta mendukung program pengurangan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer TNI, Dedi Mulyadi Jelaskan Pola Pendidikan Bukan Pendidikan Perang
Jati Diri Remaja Diubah di Barak TNI, Dedi Mulyadi Soroti Pendidikan Karakter
Utilisasi Minim, Danantara Targetkan GBK Jadi Aset Produktif Nasional
Instruksi Presiden: Danantara Diminta Bersih dan Satu Visi, 844 Perusahaan Masuk Pengelolaan
Dedi Mulyadi Bantah Isu Settingan Debat dengan Remaja soal Penghapusan Wisuda
Didesak Mitra MBG Kalibata, Yayasan MBN Siap Cairkan Dana Tapi Enggan Sebut Angka
Ricuh di UNPFII: Aksi ‘Free Papua-Maluku’ Picu Reaksi, Kemlu RI Tegaskan Forum Bukan untuk Provokasi
Kemlu Ungkap Aksi ‘Free Papua-Maluku’ di Forum PBB, Materi Disita dan Oknum Ditindak

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:25 WIB

Siswa Nakal Dikirim ke Barak Militer TNI, Dedi Mulyadi Jelaskan Pola Pendidikan Bukan Pendidikan Perang

Selasa, 29 April 2025 - 18:23 WIB

Jati Diri Remaja Diubah di Barak TNI, Dedi Mulyadi Soroti Pendidikan Karakter

Selasa, 29 April 2025 - 18:21 WIB

Utilisasi Minim, Danantara Targetkan GBK Jadi Aset Produktif Nasional

Selasa, 29 April 2025 - 18:18 WIB

Instruksi Presiden: Danantara Diminta Bersih dan Satu Visi, 844 Perusahaan Masuk Pengelolaan

Senin, 28 April 2025 - 19:06 WIB

Dedi Mulyadi Bantah Isu Settingan Debat dengan Remaja soal Penghapusan Wisuda

Berita Terbaru

error: Content is protected !!