Dukung Pengurangan Macet, ASN Jakarta Kini Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

- Admin

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN DKI wajib naik transportasi umum tiap Rabu, bukti selfie wajib diunggah. | Unsplash/mahardika_amadeus

i

ASN DKI wajib naik transportasi umum tiap Rabu, bukti selfie wajib diunggah. | Unsplash/mahardika_amadeus

KumpalanNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas dinas.

Moda transportasi umum yang disarankan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkutan reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.

Sebagai bagian dari prosedur pelaporan, ASN diwajibkan melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum.

“Prosedur pelaksanaan dan laporannya, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diunggah sebagai bukti setiap Rabu,” demikian tertulis dalam laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/4/2025).

Selfie tersebut harus diunggah melalui Google Form yang telah disiapkan masing-masing instansi. Setelah itu, admin kepegawaian Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) bertugas merekap dan memverifikasi foto sesuai data pegawai.

Laporan rekapitulasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui tautan linktr.ee/RabuAngkutanUmum.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum serta mendukung program pengurangan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’
Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:55 WIB

Batang Sorgum Resmi Jadi Bahan Bakar PLTU Palabuhanratu, Era Energi Hijau Dimulai di Sukabumi

Senin, 10 November 2025 - 14:12 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi Berstatus ‘Awas’

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!