KumpalanNEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Pramono Anung, seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja, termasuk saat menjalankan tugas dinas.
Moda transportasi umum yang disarankan meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodetabek, KRL Jabodetabek, kereta bandara, Jaklingko, bus atau angkutan reguler, kapal, hingga kendaraan antar jemput karyawan.
Sebagai bagian dari prosedur pelaporan, ASN diwajibkan melakukan swafoto (selfie) saat menggunakan transportasi umum.
“Prosedur pelaksanaan dan laporannya, ASN diwajibkan untuk swafoto dan diunggah sebagai bukti setiap Rabu,” demikian tertulis dalam laman resmi DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/4/2025).
Selfie tersebut harus diunggah melalui Google Form yang telah disiapkan masing-masing instansi. Setelah itu, admin kepegawaian Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) bertugas merekap dan memverifikasi foto sesuai data pegawai.
Laporan rekapitulasi tersebut kemudian dikirimkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui tautan linktr.ee/RabuAngkutanUmum.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan transportasi umum serta mendukung program pengurangan kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota.***