Vonis 20 Tahun Bikin Syok! Harvey Moeis Masih Ngotot Lawan Takdir di Mahkamah Agung

- Admin

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

i

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

KumpalanNEWS – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah suami aktris Sandra Dewi tersebut menerima putusan yang jauh lebih tinggi dari vonis awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyusun langkah lebih lanjut.

“Kami akan pelajari putusan secara menyeluruh, karena ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan,” lanjutnya.

Vonis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti yang meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika tidak mampu membayar, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang, atau digantikan dengan 10 tahun kurungan tambahan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan vonis Harvey Moeis.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi

Menanggapi langkah kasasi yang akan diajukan Harvey Moeis, Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan untuk menghadapi upaya hukum tersebut.

“Tentu kami siap menghadapi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

Harli menegaskan bahwa kasasi adalah hak setiap terdakwa, dan Kejagung akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam perkara ini.

“Kita hormati langkah hukum yang diambil terdakwa,” tambahnya.

Dengan langkah kasasi ini, nasib hukum Harvey Moeis kini bergantung pada Mahkamah Agung. Apakah vonis 20 tahun akan tetap dipertahankan, atau justru dikurangi?
***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa
Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan
Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak
Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah
Geopark Ciletuh Mendunia: Evaluator Tiongkok dan Slovenia Apresiasi Kinerja Sukabumi
Menteri P2MI Jelaskan Dua Tugas Utama: Lindungi TKI dan Buka Peluang Kerja Global
Jokowi Klarifikasi Soal Kondisi Wajah: Bukan Sakit Serius, Hanya Alergi Cuaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Pemkab dan DPRD Sukabumi Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:26 WIB

Dibela Pelaku Wisata, Dedi Mulyadi Kukuh Larang Study Tour demi Orang Tua Siswa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:47 WIB

Protes Anies atas Vonis Tom Lembong: Fakta di Sidang Diabaikan, Hukum Dipertanyakan

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:32 WIB

Imbas Inpres DTSEN, Kemensos Alihkan Bansos ke Warga yang Lebih Layak

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:56 WIB

Pemkab Sukabumi dan Bea Cukai Kolaborasi Tindak Rokok Ilegal, Dorong Penerimaan Pajak Daerah

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Gelar Taptu dan Pawai Obor Sambut HUT ke-80 RI

Sabtu, 16 Agu 2025 - 23:31 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi sepakati perubahan APBD 2025 demi percepatan pembangunan.

Pemerintahan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Ketok Palu Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:29 WIB

error: Content is protected !!