Vonis 20 Tahun Bikin Syok! Harvey Moeis Masih Ngotot Lawan Takdir di Mahkamah Agung

- Admin

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

i

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

KumpalanNEWS – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah suami aktris Sandra Dewi tersebut menerima putusan yang jauh lebih tinggi dari vonis awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Olahraga Bersama, Wabup Sukabumi Dukung Suksesnya Pelaksanaan Pemilu: Penyelenggara Harus Sehat Fisik

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyusun langkah lebih lanjut.

“Kami akan pelajari putusan secara menyeluruh, karena ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan,” lanjutnya.

Vonis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti yang meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Baca Juga :  Ciptakan Pantai Bersih, Anggota Koramil 0622-02/Palabuhanratu Kembali Bersih-Bersih Pantai Talanca

Jika tidak mampu membayar, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang, atau digantikan dengan 10 tahun kurungan tambahan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan vonis Harvey Moeis.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi

Baca Juga :  Ketua DPRD Yudha Sukmagara Bantu Warga Bangun Jalan Lingkungan di Kecamatan Sukabumi

Menanggapi langkah kasasi yang akan diajukan Harvey Moeis, Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan untuk menghadapi upaya hukum tersebut.

“Tentu kami siap menghadapi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

Harli menegaskan bahwa kasasi adalah hak setiap terdakwa, dan Kejagung akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam perkara ini.

“Kita hormati langkah hukum yang diambil terdakwa,” tambahnya.

Dengan langkah kasasi ini, nasib hukum Harvey Moeis kini bergantung pada Mahkamah Agung. Apakah vonis 20 tahun akan tetap dipertahankan, atau justru dikurangi?
***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nurodin, Warga Cimanggu Palabuhanratu yang Alami Tekanan Batin Berat, Meninggal Dunia
Kesehatan Menurun, Warga Cimanggu Palabuhanratu Harapkan Bantuan Sosial dan Medis
BPOM Cabut Izin Edar Sejumlah ASI Booster, Ini Temuan dan Sanksinya
Laskar Pasundan Indonesia Dukung Kepemimpinan Asep Japar – Andreas di Sukabumi, Dorong Kebijakan Pro Rakyat
Bukan Karena Dipecat! Satryo Soemantri Brodjonegoro Ngaku Mundur dengan Legowo, Tapi Kok Pas Reshuffle?
Mahasiswa Bergerak! Aksi ‘Indonesia Gelap’ di Bandung Soroti Efisiensi Anggaran yang Dinilai Merugikan Pendidikan
Cristiano Ronaldo ke Indonesia Lagi! Setelah Tsunami Aceh dan Duta Mangrove, Kini Bantu Warga Kupang
Razman dan Firdaus Minta Maaf ke MA, Upayakan Pencabutan Pembekuan Sumpah Advokat di Tengah Perseteruan dengan Hotman Paris

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:00 WIB

Nurodin, Warga Cimanggu Palabuhanratu yang Alami Tekanan Batin Berat, Meninggal Dunia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:19 WIB

Kesehatan Menurun, Warga Cimanggu Palabuhanratu Harapkan Bantuan Sosial dan Medis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:54 WIB

BPOM Cabut Izin Edar Sejumlah ASI Booster, Ini Temuan dan Sanksinya

Jumat, 21 Februari 2025 - 01:23 WIB

Laskar Pasundan Indonesia Dukung Kepemimpinan Asep Japar – Andreas di Sukabumi, Dorong Kebijakan Pro Rakyat

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:56 WIB

Bukan Karena Dipecat! Satryo Soemantri Brodjonegoro Ngaku Mundur dengan Legowo, Tapi Kok Pas Reshuffle?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!