Vonis 20 Tahun Bikin Syok! Harvey Moeis Masih Ngotot Lawan Takdir di Mahkamah Agung

- Admin

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
Traktir Kopi

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

Harvey Moeis ajukan kasasi ke MA usai divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah. | Dok. Media Sosial

KumpalanNEWS – Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonisnya diperberat menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah suami aktris Sandra Dewi tersebut menerima putusan yang jauh lebih tinggi dari vonis awal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyusun langkah lebih lanjut.

“Kami akan pelajari putusan secara menyeluruh, karena ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan,” lanjutnya.

Vonis Diperberat dari 6,5 Tahun Menjadi 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Desember 2024, Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta uang pengganti yang meningkat dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika tidak mampu membayar, harta benda Harvey dapat disita dan dilelang, atau digantikan dengan 10 tahun kurungan tambahan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan vonis Harvey Moeis.

“Perbuatan terdakwa sangat menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Teguh dalam sidang putusan, Kamis (13/2/2025).

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kasasi

Menanggapi langkah kasasi yang akan diajukan Harvey Moeis, Kejaksaan Agung RI menyatakan kesiapan untuk menghadapi upaya hukum tersebut.

“Tentu kami siap menghadapi,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Senin (17/2/2025).

Harli menegaskan bahwa kasasi adalah hak setiap terdakwa, dan Kejagung akan tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam perkara ini.

“Kita hormati langkah hukum yang diambil terdakwa,” tambahnya.

Dengan langkah kasasi ini, nasib hukum Harvey Moeis kini bergantung pada Mahkamah Agung. Apakah vonis 20 tahun akan tetap dipertahankan, atau justru dikurangi?
***

Follow WhatsApp Channel kumpalan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan
Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi
Bukan Sekadar Tempat Wisata, Ciletuh Kini Disiapkan Jadi ‘Kelas’ Terbuka bagi Pelajar
8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026
KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi
Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan
Tangis Anak SD Iringi Jenazah Ayahnya, Terungkap Fakta Baru Kasus Pengeroyokan di Bali
Tak Hanya Antar Bantuan, GRIB Jaya Siap Kerahkan Anggota untuk Korban Kebakaran Ciptamulya

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Tiga Hari Dicari, Pemuda yang Terseret Ombak di Sukabumi Akhirnya Ditemukan

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:04 WIB

Danang Tak Terbendung, Ini 3 Besar Turnamen Catur RT 04/06 Desa Buniwangi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:15 WIB

8.303 SPPG Belum Punya SLHS, BGN Minta Sertifikasi MBG Rampung 10 Agustus 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:58 WIB

KTH Ciguha River Bogor Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Kebakaran Ciptamulya Sukabumi

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:38 WIB

Di Tengah Puing Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya, Satu Bangunan Ini Tetap Berdiri dan Jadi Sorotan

Berita Terbaru